Kupang, mediantt.com — PW salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan asset Negara, Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 22.00 Wita, ditahan Kejaksaan Tinggi NTT setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Robert Jimmy Lambila, SH dan Ridwan Angsar, SH.
Tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita di ruang kerja Kasi Penuntutan, Robert Jummy Lambila. Tersangka diperiksa secara bergantian.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, mengatakan PW merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aet Negara senilai Rp 63 miliar yang tersebar di seluruh NTT.
Tersangka, kata Ridwan, dijerat dengan UU tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Barang rampasan atau aset Negara dibeli dengan cara ilegal tanpa melalui proses pelelangan yang sah.
“PW merupakan tersangka dalam pembelian asset Negara yang dilakukan dengan cara tidak sah yang nilai asetnya mencapai Rp 63 miliar, “ kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, asset Negara ini merupakan milik Negara yang telah dirampas oleh Negara, yang mana barang rampasan itu sudah berkekuatan hukum dari pengadilan dengan melibatkan salah atau terpidana lainnya yakni Andrian Werling Waworunto, mantan komisaris PT Aditya Putra Prtama Finance dan PT Brocolin yang sudah divonis seumur hidup oleh Mahkama Agung (MA) tahun 2010.
Menurut Ridwan, ketika proses lelang belum selesai dilakukan ada salah satu okum jaksa yang kini bertugas Kejati NTT melakukan penjualan secara sepihak tanpa pelelangan atau dilakukan secara ilegal. “Ada oknum jaksa yang menjual aset Negara terhadap tersangka. Padahal proses lelang baru saja dilakukan. Oknum jaksa itu bekerja di Kejati NTT,“ tegas Ridwan.
Rdwan juga memastikan bahwa oknum jaksa pada Kejati NTT terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Namun, untuk dilakukan pemeriksaan pihaknya terlebih dahulu meminta izin kepada Kejagung RI.
“Kami pastikan bahwa jaksa itu terlibat di dalamnya karena sudah menjual aset Negara secara ilegal. Tapi untuk periksa jaksa itu kami harus minta ijin ke Kejagung RI dan ijinnya sudah kami sampaikan,“ katanya.
Dalam kasus itu, tambah Ridwan, untuk sementara kerugian Negara mencapai Rp 8 miliar.
Penasehat Hukum (PH) tersangka, Melkior Judiman, yang ditemui usai penahanan mengatakan, dirinya menghormati proses hukum dan penahanan yang dilakukan oleh jaksa Kejati NTT. Selain itu, katanya, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga PW dijadikan tersangka.
“Dalam kasus itu, kami akan membuktikan perbuatan tersangka. Apakah memang benar-benar terlibat atau tidak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada saat sidang nanti,” katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu. Adrian adalah otak pembobol Bank Negara Indonesia Cabang Kebayoran Baru Jakarta senilai Rp 1,2 triliun. Adrian merupakan terdakwa kelima yang dijatuhi vonis dalam kasus ini. Terdakwa lain rata-rata menerima hukuman antara delapan tahun hingga hukuman penjara seumur hidup. Namun seorang tersangka utama lain, Maria Lumowa, hingga kini masih tak tentu rimbanya.
Dipastikan Tersangka
Sementara itu, Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, kepada wartawan Jumat (4/12) mengatakan, Jaksa DJL pada Kejaksaan Tinggi NTT yang juga mantan Kasi PPH tahun 2005, dipastikan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset Negara yang disita dalam kasus korupsi pembobolan BNI senilai Rp 1, 2 triliun. Dalam kasus itu, PW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu kasus itu juga melibatkan Adrian Herling Maworuntu yang telah divonis seumur hidup oleh Mahkama Agung.
Menurutnya, Jaksa DJL merupakan oknum jaksa yang bertugas di lingkup Kejati NTT. Mantan Kasi PPH di Kejati NTT itu dipastikan menjadi tersangka berikutnya karena menjual aset Negara dari hasil sitaan yang sudah berkekuatan tetap dari Pengadilan Tipikor dengan cara ilegal.
“DJL merupakan salah satu jaksa yang bertugas di lingkup Kejati NTT. Ia bisa dijadikan tersangka berikutnya dalam kasus itu,“ ungkap Ridwan. (che)
Ket Foto : PW tersangka dalam penjualan asset negara ketika ditahan Kejati NTT, Kamis (3/12/2015) malam.