Kupang, mediantt.com – Sedikitnya 820 rak telur busuk yang hendak dijual diedarkan di TTS, berhasil diamankan Polres Kupang Kota di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Telur busuk itu bisa lolos karena ada dugaan keterlibatan oknum karantina yang berani memberikan ijin kepada D, Kepala Cabang NCL Kupang, untuk edarkan AS di TTS. Karena itu, polisi membidik oknum pegawai karantina itu.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Jumat (5/2) menjelaskan, ratusan rak telus busuk itu diangkut dengan truk bernomor polisi DH 9665 AC. “Telur busuk yang jumlahnya mencapai 820 rak itu kita amankan di perbatasan kota yakni di Kelurahan Lasiana,” kata Didik.
Ia mengatakan, sesuai rencana, D yang memperoleh telur dari AS, hendak dibawa ke TTS untuk diedarkan. Pasalnya, di TTS ada orang yang sudah siap menerima pasokan telur itu.
“Kami amankan di Lasiana. sedikitnya ada 820 rak telur yang sudah busuk karena mengeluarkan bau yang tidak sedap. Telur itu milik D yang didapat dari AS. Sedangkan AS pasok dari Jawa Timur,” jelas Didik.
Menurut dia, sesuai informasi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Kupang, AS tidak mengantongi ijin secara resmi dan belum mengurus surat-surat terkait dengan pemasokan telur di Kota Kupang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menganggap bahwa pasokan telur oleh AS yang dibeli oleh D untuk diedarkan ke TTS dianggap ilegal. Tapi anehnya, pihak karantina bisa mengeluarkan ijin terhadap ratusan telur busuk itu.
Didik juga menegaskan, dengan dikeluarkannya ijin oleh Karantina kepada D, yang menyatakan bahwa telur itu layak untuk diedarkan, maka tim Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menduga ada keterlibatan oknum karantina.
“Ini kan illegal, belum ada ijin yang dikantongi AS. Tapi Karantina berani keluarkan surat kelayakan. Kami duga ada permainan dan ada keterlibatan oknum Karantina dalam kasus itu,” tegas Didik.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Kota KUpang, drh. Hembang Murni ketika dikonfrmasi mengatakan, AS tidak memiliki ijin untuk mengedarkan telur di Kota Kupang.
Menurut dia, jika AS memiliki ijin serta surat-surat lainnya, maka secara otomatis akan diketahui oleh pihaknya, namun hingga saat ini AS dan PT NCL tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan di Kota Kupang.
“Sampai saat ini AS dan PT NCL tidak miliki ijin. Jika kalau ada kami pasti tahu. Soal Karantina keluarkan ijin kelayakan untuk telur kami tidak tahu, ” kata Murni.
Murni juga mengatakan, ratusan telur yang hendak diedarkan oleh D yang dibeli dari AS dinilai ilegal. Pasalnya, dari kelayakan sudah tidak bagus lagi karena telah mengeluarkan bau busuk dan kualitas telur sangat diragukan.
Menurut Murni, jika berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat umum akan berakibat fatal dengan menimbulkan penyakit. Karena telur tersebut sudah busuk dan bisa terindikasi mengandung kuman yang berbahaya.
Untuk diketahui, tim penyidik Polres Kupang Kota telah memeriksa AS dan D selaku Kepala PT NCL Cabang Kupang dalam kasus itu. Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit truk dengan Nopol DH 9665 AC, dan ratusan telur busuk di Mapolresta Kupang Kota. Saat ini juga, Polres Kupang Kota telah memasang police line di PT NCL yang berlokasi di Kecamatan Alak. (che)
Foto: Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan ketika memeriksa truck bermuatan ratusan telur busuk di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (5/2) siang.