Realisasi Pajak Pemkot Kupang Tahun 2019 Lampaui Target

oleh -18 Dilihat

KOTA KUPANG – Realisasi pajak daerah Pemerintah Kota Kupang tahun 2019 melampaui target. Dari target Rp106.707.997, pajak daerah yang direalisasikan mencapai 108 miliar 319 juta 931 ribu 686 rupiah atau 101,64 persen.

Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, MM, MH, saat membacakan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Nota pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Sidang II DPRD Kota Kupang, Senin (31/8).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320; kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangan Pemkot Kupang tahun 2019 yang disajikan dalam 6 laporan utama yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas, dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Selain pajak daerah, realisasi retribusi daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kupang tahun 2019 mencapai 86,55 persen, dari target 45 miliar 163 juta rupiah yang sudah terealisasi sebesar 39 miliar 90 juta 323 ribu 102 rupiah 40 sen. Sementara pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direalisasikan sebesar 14 miliar 378 juta 818 ribu 417 rupiah dari target 15 miliar 25 juta 411 ribu 43 rupiah atau 95,70 persen. Serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direalisasikan sebesar 23 miliar 262 juta 502 ribu 137 rupiah 12 sen dari target 28 miliar 440 juta rupiah atau 81,29 persen.

Wali Kota juga menyampaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemkot Kupang mengalami peningkatan signifikan baik dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah maupun alokasi belanja daerah yang memihak pada kepentingan masyarakat, melalui program-program strategis. Di antaranya adalah program pemasangan lampu jalan, tata kota pembangunan taman, seragam gratis, pemasangan lampu hias, kaca mata baca gratis, fasilitasi usaha mikro melalui bantuan dana PEM, Brigade Kupang Sehat (BKS), bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, penyediaan raskin gratis dan raskin plus bagi keluarga kurang mampu, puskesmas reformasi, uang duka wafat serta bantuan sosial.

Program-program tersebut secara bertahap telah mampu memberikan ruang bagi terciptanya lapangan kerja baru, kesempatan mengikuti proses belajar mengajar, pelayanan perawatan medis cepat, tepat dan berkesinambungan. Melalui program bantuan pendidikan, pemerintah telah memfasilitasi biaya pendidikan bagi 2000 mahasiswa. Perbaikan sistem dan prosedur pelayanan publik di semua sektor juga menurutnya terus dilakukan dari tahun ke tahun sehingga semua warga masyarakat Kota Kupang dapat merasakan pelayanan yang sama dan tepat waktu.

Diakuinya, Pemkot Kupang menyadari masih banyak warga masyarakat yang belum dapat menikmati seluruh program yang telah dibuat karena terbatasnya keuangan daerah dan begitu banyaknya persoalan sosial kemasyarakatan yang harus ditangani oleh pemerintah. Meski demikian dia memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Kupang tetap menjadi prioritas utama sehingga memperkecil dampak sosial yang menghambat laju pembangunan Kota Kupang.

Rapat paripurna DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos, bersama para Wakil Ketua dan segenap anggota. Dari jajaran Pemkot Kupang, hadir Sekda Kota Kupang bersama para Asisten, pimpinan perangkat daerah dan para camat. (pkp/ans/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *