KUPANG – Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik, dr Marsiana Halek mengatakan, siap membantu pasien yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Untuk itu bagi keluarga pasien diharapkan bisa bekerjasama jika apa persoalan yang dihadapi sehingga pihak pihak rumah sakit bisa mencari jalan keluar.
Hal ini disampaikan Marsiana Halek terkait kasus penahanan pasien yang tidak sanggup membayar biaya rumah sakit yang menjadi viral di Media Sosial dan dilansir oleh media daring.
“Kami juga tidak bisa serta-merta langsung memberikan tagihan biaya. Semua telah melalui prosedur, yaitu saat pasien masuk untuk dirawat, keluarga pasien diberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak keluarga sanggup untuk membayar biaya rumah sakit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasien tersebut juga tidak memiliki BPJS, sehingga masuk dalam kategori pasien umum, sehingga harus membayar secara mandiri. “Jadi kami juga sudah berupaya untuk menggunakan pendekatan, jika memang keluarga tidak bisa menyanggupi, maka dapat melakukan pendekatan dengan pihak rumah sakit untuk dicarikan solusi bersama,” tegasnya.
Menurut Marsiana, masyarakat seharusnya melapor kepada pihak kelurahan agar dapat didata sebagai warga kurang mampu, sehingga dapat masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang menggunakan dana APBD maupun APBN.
“Sampai saat ini memang pasien tersebut masih dirawat di rumah sakit, dan pihak rumah sakit masih menunggu pihak keluarga untuk datang dan bertemu dengan pihak rumah sakit untuk dibicarakan secara baik-baik dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Marsiana, pihak rumah sakit tidak memiliki niat untuk menyusahkan masyarakat sebab kehadiran RSU S.K. Lerik adalah untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara baik bagi masyarakat Kota Kupang. RSU S.K. Lerik kata Marsiana senantiasa melayani masyarakat sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan.
“Kami tunggu sampai besok Jumat 13 Desember, keluarga diharapkan hadir agar dapat diselesaikan secara baik, dan saya bersedia membantu dengan berbagai kebijakan yang ada, prinsipnya semua masalah dan kekeliruan dapat terselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak mana pun,” kata Marsiana.
Dia meminta kepada semua masyarakat agar serius dalam memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan kesehatan, terutama BPJS, karena BPJS akan sangat membantu dalam mendapatkan pelayanan dan pembiayaan kesehatan.
Untuk diktehaui, sampai berita ini diturunkan, biaya tagihan rumah sakit yang harus dibayar oleh paaien sebesar Rp 1.834.000. (jdz)