Sam Haning dan Radja Dituduh Rugikan Ribuan Mahasiswa PGRI

oleh -16 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Akibat egoisme dan kepentingan Samuel Hanung dan Solema Radja, yang berseteru ‘memperebutkan’ PGRI NTT, ribuan mahasiswa dirugikan. Demikian ditegaskan salah satu anggota majelis hakim PN Klas I A Kupang dalam sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar doktor palsu oleh terdakwa Samuel Haning di PN Kupang. Sidang dipimpin hakim ketua, Ida Ayu. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi cs. Turut hadir JPU, Lala Siregar dan Wisnu Wardana.

Menurut majelis hakim, perseteruan antara Samuel Haning dan Soleman Radja, bisa diselesaikan dengan hati, namun karena keegoisan dan adanya kepentingan antara keduanya, membuat ribuan mahasiswa pada Universitas PGRI NTT menjadi korban.

“Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan hati tapi karena ada kepentingan saja, makanya seperti ini. Keduanya tidak berpikir soal mahasiswa akhirnya mahasiswa yang menjadi korban, “ kata hakim.

Hakim juga mengatakan, seharusnya keduanya berpikir bagaimana menyelamatkan ribuan mahasiswa. “Kalian berdua seharusnya berpikir bagaimana caranya untuk selamatkan ribuan mahasiswa PGRI NTT. Bukan berpikir diri masing-masing karena kepentingan semata, “ tegas hakim.

Soleman Radja saat diperiksa sebagai saksi mengatakan, status Samuel Haning sebagai rektor tidak sah. Sebagaimana keputusan Dikti, tapi anehnya Samuel Haning tetap melaksanakan wisuda terhadap mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, bukti lain yang ditunjukan kuasa hukum terdakwa menunjukan bukti bahwa tertanggal 8 November 2014, Soleman Radja selaku ketua Yayasan PGRI NTT menyatakan bahwa terdakwa masih sah sebagai rektor PGRI NTT.

 

Terancam 7 Tahun Penjara

Soleman Radja Ketua Yayasan PGRI NTT, terancam hukuman selama 7 tahun penjara, karena diduga memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Sebab, Samuel Haning segera melaporkan Soleman Radja ke Polda NTT terkait dugaan keterangan palsu dibawah sumpah ketika diperiksa sebagai saksi di PN Klas I A Kupang.

Samuel Haning melalui kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi, SH alias JR kepada wartawan, Kamis (7/1) mengatakan, Samuel Haning melalui dirinya akan melaporkan Samuel Radja ke Polda NTT terkait dengan dugaan keterangan palsu dibawah sumpah ketika diperiksa di PN Klas I A.

Menurut JR, sesuai dengan pasal 242 KUHAP menyatakan barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang (UU) menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau diatas tulisan secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu diancama dengan pidana paling lama tujuh (7) tahun penjara.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan Soleman Radja ke Mapolda NTT dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah. Akibat perbuatannya Soleman diancam dengan pidana selama 7 tahun penjara, “ katanya.

Dijelaskan JR, pihaknya akan melaporkan Soleman atas keterangannya yang menyatakan bahwa Samuel Haning tidak sah sebagai seorang rektor PGRI NTT, namun dalam surat yang ditandatangani diatas materai 8 November 2014 lalu, dirinya menyatakan bahwa Samuel Haning adalah rektor Universitas PGRI NTT yang sah.

Namun, lanjut JR, dalam persidangan di PN Klas I A Kupang, Soleman Radja mengatakan bahwa Samuel Haning bukanlah rektor yang sah di Universitas PGRI NTT. Dan Samuel Haning seharusnya tidak menggelar wisuda bagi mahasiswa.

“Anehnya dalam surat yang diatas materai, Soleman bilang kalau Sam Haning adalah rektor yang sah tapi di Pengadilan Negeri (PN) dia (Soleman) bilang Sam bukanlah rektor yang sah, “ terang JR.

Menurut JR, ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Soleman Radja dengan membohongi hakim. Untuk itu Soleman akan dilaporkan ke Mapolda NTT karena keterangannya yang diduga palsu dibawah sumpah. (che)

Foto: Terdakwa Samuel Haning Ketika menjalani sidang di PN Klas I A Kupang, Kamis (7/1/2016).