Sam Haning Terancam Lima Tahun Penjara

oleh -25 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Mantan Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning, terdakwa kasus penggunaan gelar doktor palsu terancam pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana kepada wartawan, Jumat (15/1) mengatakan, akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diduga palsu itu, dirinya terancam lima tahun penjara.

Menurut Wisnu, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Undang-Undang (UU) Dikti Nomor 20 tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diduga palsu itu terancam pidana selama 5 tahun,” kata Wisnu.

Dalam kasus itu, sebut Wisnu, beberapa saksi telah menguatkan jika perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan Dikti. Namun, untuk saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah terdakwa terbukti atau tidak. Sebab, itu merupakan pertimbangan dan keputusan hakim.

“Kalau saya bukti-bukti dan saksi sudah cukup menguatkan perbuatan terdakwa. Tapi keputusannya ada ditangan hakim. Apakah terdakwa terbukti atau tidak tergantung keputusan hakim,“ kata Wisnu.

Berbeda dengan kuasa hukum terdakwa, Leksy A. Tungga. Dihubungi secara terpisah, ia mengatakan, dirinya merasa yakin bahwa terdakwa bebas dan tidak terbukti perbuatannya dalam kasus itu.

“Kalau saya yakin sekali kalau Sam Haning tidak bersalah dan saya yakin kalau Sam Haning akan bebas,“ kata Leksy.

Meski demikian, ia menghormati proses persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. “Kami akan menunggu keputusan majelis hakim PN Klas I A Kupang nantinya,” ujarnya. (che)

Foto: Samuel Haning