Kupang, mediantt.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tentu mengecewakan mereka yang mengharapkan yang terberat. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Klas 1A Kupang, Kamis (10/3), terdakwa Samuel Haning, mantan rektor PGRI NTT, dituntut satu tahun penjara.
JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar, SH, juga menuntut terdakwa menjalani masa percobaan selama 18 bulan. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Ida Ayu, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Leksy Tungga.
Dalam tuntutan, JPU menegaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari Universitas Barkley di Jakarta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menggunakan gelar doktor yang berasal dari Universitas Barkley di Jakarta, “ kata JPU, Lasmaria.
JPU menjelaskan, dalam kasus itu terdapat hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa seperti terdakwa tidak mengetahui bahwa Universitas Barkley tidak diakui.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Undang-Undang (UU) Dikti Nomor 20 tahun 2013.
Yohanes D. Rihi, SH alias JR selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan, tuntutan JPU sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
Namun, kata JR, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa pada sidang yang akan digelar pekan depan.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan ajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU pada sidang pekan depan, “ kata JR. (che)
Foto: Samuel Haning