MAUMERE – Izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra telah diterbitkan, meskipun menabrak prosedural dan tidak dilengkapi rekomendasi dari senjumlah instansi terkait. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sikka Simeon, nekad dan berani tanda tangan (teken) izin prinsip karena sebelumnya sudah konsultasi ke Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera.
“Sebelum tanda tangan, saya terlebih dahulu bertemu bupati. Saya konsultasi terkait masih ada instansi yang belum keluarkan rekomendasi. Tapi Bupati pesan, tanda tangan saja, yang dari KSDA (maksudnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Provinsi NTT) sedang diproses,” ungkap Simeon.
Pengakuan Simeon tersebut disampaikan kepada media ini, Senin (18/9), ketika ditemui di ruang kerjanya. Simeon mengungkapkan fakta ini secara jujur dan terbuka. Saat ditemui media ini, Simeon didampingi 3 staf yang secara teknis berurusan dengan prosedural pelayanan izin. Dari keterangan Simeon, diperoleh informasi bahwa dia bertemu Bupati Sikka pada Selasa (12/9) pagi. Waktu itu dia didampingi Heriance, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan.
Simeon menyampaikan kepada Bupati Sikka tentang perkembangan pengurusan izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra. Setelah mendapat pesan dari Bupati Sikka, Simeon pun kembali ke kantornya. Dia lalu menandatangani izin prinsip sebagaimana saran orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu.
Saat tanda tangan, ada juga seorang kepala dinas yang pernah disitir Simeon sebagai orang yang paling getol memaksanya menandatangani segera izin prinsip. Izin prinsip yang sudah ditandatagani Simeon akhirnya diserahkan kepada kepala dinas tersebut. Simeon sendiri tidak tahu izin prinsip itu akan dibawa ke mana.
Menurut yang dia tahu, izin prinsip itu akan diserahkan langsung Bupati Sikka pada hari itu juga kepada pemilik PT Aly Naga Samudra pada sebuah kegiatan di Pemana. Hanya Simeon mengaku tidak mengikuti lagi perkembangannya. Pengakuan Simeon ini seakan membuka tabir bagaimana proses sebuah izin prinsip yang menabrak prosedural umum perizinan. Karena sebagaimana keterangan Simeon kepada media ini, saat menandatangani izin prinsip tersebut, beberapa instansi terkait belum mengeluarkan rekomendasi. Apalagi, Dinas PMPTSP belum pernah melakukan survey lokasi sebagai salah satu prasyarat mutlak dalam mengurus perizinan.
Tentang hal ini, Simeon mengaku telah melakukan kesalahan yang besar. Dia terpengaruh dengan presure dan intervensi dari seorang kepala dinas. Lebih dari itu, pesan Bupati Sikka agar menandatangani saja izin prinsip tersebut karena rekomendasi dari KSDA masih diproses, itulah yang membuat Simeon meyakini sikapnya sebagai loyalitas kepada atasan.
Sebenarnya jauh-jauh hari Simeon sudah mendapat banyak masukan dari staf yang mengurus perizinan agar tidak tergesa-gesa menandatangani izin prinsip untuk PT Aly Naga Samudra. Namun rupanya dia mengabaikan pendapat teknis dari staf, dan lebih memilih intervensi seorang kepala dinas dan pesan Bupati Sikka.
Heriance, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, tidak mau ambil risiko dalam urusan ini. Sadar bahwa izin prinsip yang sudah diterbitkan untuk PT Aly Naga Samudra tidak prosedural, dia pun tidak membubuhkan paraf sebagai persetujuan.
Sementara itu sejauh perkembangan yang ditelusuri media ini, sejak aktifitas bungalow “liar” dihentikan pada 8 Mei 2017, PT Aly Naga Samudra belum pernah mengajukan permohonan izin ke Balai Besar KSDA dan Ekosistem Provinsi NTT di Kupang.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere Agustinus Djami Koreh yang ditemui di kantornya, Senin (18/9), mengaku belum ada permohonan izin dari perusahaan yang bersangkutan. Aktifitas bungalow “liar” tanpa izin di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok, disertai terbitnya izin prinsip yang menabrak prosedural, semakin membuka tabir misteri dari sebuah perusahaan berlabel PT Aly Naga Samudra. (vicky da gomez)
Ket Foto: Salah satu aktifitas pembangunan bungalow di konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari, Kecamatan Alok, aktifitas ini akhirnya dihentikan karena tidak ada izin.