Sekda Cosmas Lana memberikan keterangan kepada wartawan.
KUPANG, mediantt.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Cosmas Lana, menyerahkan sebanyak 1443 Surat Keputusan (SK) kepada Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Penyerahan dilaksanakan dalam apel penyerahan SK di halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (8/7/2024). Penyerahan SK ini akan diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Kepala Dinas Pendidikan NTT dengan para guru ASN PPPK itu.
Kepada wartawan usai apel penyerahan SK, Sekda Cosmas Lana menjelaskan, 1.443 PPPK formasi tahun 2023 ini berawal dari adanya kebutuhan untuk memiliki segera para guru ASN PPPK.
“Awalnya karena adanya kebutuhan karena ada rasio atau perbandingan seperti guru terhadap sekolah yang masih timpang. Biasanya satu ruang belajar terdiri dari maksimal 36 siswa. Kalau lebih dari 36 siswa, maka perlu ada ruang kelas baru (RKB). Nah dari analisa kebutuhan guru yang tidak ideal, maka diperkukan tambahan guru sehingga adanya guru ASN PPPK ini,” tegas Sekda Cosmas Lana.
Dia juga menjelaskan, tidak semua sekolah, baik itu SMA, SMK atau SLB, memiliki kecukupan guru. Kebanyakan guru menumpuk di pusat kota sehingga jumlahnya relatif lebih dari idealnya. “Sebab kebanyakan guru yang perempuan mengikuti suami sehingga ada penumpukan guru di kota,” kata Sekda.
Akibatnya, lanjut dia, terjadi ketidakcukupan dari rasio guru di kecamatan dan desa-desa. “Karena itu, 1443 orang guru ASN PPPK yang hari ini menerima SK, semoga bisa mencukupi ketimpangan guru yang ada di desa agar jumlahnya menjadi ideal,” kata Cosmas Lana.
Dia menambahkan, para guru ASN PPPK tersebut akan mengabdi selama 5 tahun, dan setelah itu akan dievaluasi, termasuk terhadap rasio ketimpangan guru tadi. “Kalau rasionya masih mencukupi, maka bisa saja diperpanjang dan jika tidak maka tidak dapat diperpanjang. Jadi ada aturan dan ketentuannya,” kata Sekda.
Soal hak para guru ASN PPPK itu, Sekda Cosmas menegaskan, hak atau gaji akan mengikuti aturan kepegawaian sebagai seorang PPPK. “Jadi hak dan kewajiban para guru ASN PPPK ini ikut aturan kepegawaian. Yang belum ditentukan adalah apakah PPPK itu akan mendapatkan hak pensiunan,” tegas Sekda Cosmas. (jdz)