Sekda NTT Sebut Pers Masuk Kategori Infrastruktur Politik, Perlu Benahi Legalitas Diri

oleh -24 Dilihat

Kabid Humas Polda NTT sedang memberikan materi di Forum Pertemuan Bakohumas NTT.

KUPANG, mediantt.com – Biro Administrasi Pimpinan (AP) Setda Provinsi NTT, Kamis (30/5), menggelar Pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) tahun 2024. Bakumas yang menghadirkan seluruh awak media massa di lingkup Pemprov NTT ini membedah tema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa’.

Karena itu, dalam sambutannya saat membuka Bakohumas di Hotel Imma itu, Sekretaris Daerah (Sekda NTT Kosmas Lana, menyebutkan bahwa Pers itu masuk dalam kategori infrastruktur politik; yang bisa mempengaruhi kebijakan. Untuk itu, media massa perlu memperkuat diri dengan legalitas yang jelas.

Pertemuan yang berlangsung di Hotel Ima Kupang ini menghadirkan narasumber antara lain; Sekda NTT, Kosmas Lana, Ketua Dewan Pers Nini Rahayu, dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, SIK.

Sekda NTT menekankan pentingnya peran media massa dan pers dalam struktur pemerintahan di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Peran media massa dan pers dalam struktur pemerintahan di republik ini sesungguhnya masuk dalam kategori infrastruktur politik,” ujar Kosmas Lana.

Menurut dia, setiap media tentu memiliki fungsi untuk menyuarakan aspirasi rakyat, sehingga media massa menjadi komponen penting dalam infrastruktur politik.

“Peran penting pers sebagai infrastruktur politik adalah untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil para suprastruktur politik. Jadi kualitas informasi dan keterangan berita sangat berpengaruh,” jelasnya.

Dia menjelaskan, legalitas juga menjadi bagian penting dari media, sehingga ia mengajak segenap insan pers untuk berbenah diri dan memastikan legalias medianya masing-masing.

“Legalitas media itu sangat penting. Sehingga saya ajak kita semua untuk berbenah diri. Yang legal-legal saja. Kalau tidak legal maka saya minta maaf, kita harus definisikan kembali,” jelasnya.

Kosmas juga menyoroti pentingnya keakuratan data dalam penyajian informasi atau berita. Menurut dia, data hanya dua, yakni berupa angka dan huruf.

“Sehingga, patut diketahui, bahwa kapan data yang terdiri dari angka dan huruf ini diolah jadi informasi untuk disajikan dalam bentuk berita. Itu yang menjadi penting,” jelasnya.

Kata dia, jika salah menyampaikan informasi, maka akan berdampak hukum. Karena itu, harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menghindari berita yang bersifat provokatif.

“Jadi harus berikan informasi yang benar kepada masyarakat, jangan sajikan berita bersifat provokatif,” imbuh Kosmas Lana. (hnc/jdz)