Selama 2015, Kejari Kupang Tangani 323 Kasus Pidum

oleh -15 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Selama tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menangani sedikitnya 323 kasus tindak pidana umum (Pidum). Kasus-kasus ini sudah sampai pada tahap penuntutan. Dari jumlah kasus yang ditangani itu, kasus penganiayaan (kekerasan) dan pencurian lebih mendominasi. Bahkan, angkanya lebih meningkat dibanding data tahun 2014. Kasus penganiayaan selama 2015 ini tercatat sebanyak 65 kasus ditangani Kejari Kupang, sementara kasus pencurian sebanyak 54 kasus.

Selain kedua kasus itu, kasus-kasus lain yang ditangani seperti pembunuhan lima kasus, pengancaman sebanyak dua kasus, pemerasan satu kasus, penadahan tiga kasus, pengrusakan dua kasus, membawa lari anak orang dua kasus, serta aborsi tiga kasus.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak (UU Perlindaungan Anak) 34 kasus, KDRT 23 kasus, narkotika 17 kasus, undang-undang kesehatan dua kasus, perdagangan orang enam kasus, lakalantas 12 kasus, pornografi satu kasus, undang-undang Migas empat kasus, undang-undang perikanan satu kasus dan undang-undang Dikti satu kasus.

Selanjutnya, kasus pengeroyokan 27 kasus, judi tujuh kasus, pemalsuan tiga kasus, pembakaran satu kasus, perkosaan satu kasus, zinah satu kasus, pencabulan satu kasus termasuk uang palsu satu kasus.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, kepada wartawan, Selasa (22/12) menjelaskan, meningkatnya kasus penganiayaan dan pencurian dipicu oleh minuman keras (miras) dan faktor ekonomi.

“Dari ke 323 kasus yang kita tangani selama tahun 2015, kasus yang menonjol yakni kekerasan (penganiayaan) serta pencurian. Sementara kasus trafficking mengalami penurunan di tahun 2015 ini termasuk kasus perlindungan anak. Kasus yang angkanya masih sama seperti tahun 2014 lalu yakni KDRT,” tegas Wisnu.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani itu, lanjut Wisnu, kasus yang menarik dan menyita perhatian publik yakni kasus penggunaan gelar doktor oleh terdakwa Semuel Haning di mana gelar doktor tersebut diperoleh dari universitas yang tidak memenuhi syarat. (che)

Foto: Wisnu Wardana, SH