Selama 2015, Polda NTT Tangani 24 Kasus Illegal Fishing

oleh -10 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sunjaya, mengatakan, selama tahun 2015, Polda NTT melalui Dit Polair menangani 24 kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) di wilayah perairan NTT.

Kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu (6/1), Kapolda Endang menjelaskan, sesuai DIPA Dit Polair Polda NTT TA 2015, target penanganan perkara tangkapan kapal yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Polda NTT dan Polres jajaran sebanyak 5 kasus.

Namun, sebut Kapolda, di tahun 2015 lalu jumlah kasus tangkapan kapal illegal fishing yang ditangani sebanyak 24 kasus, dengan barang bukti 23 kapal dan 1 perahu. Sedangkan, jumlah tersangka 30 orang.

“Dalam proses penyidikan ada tiga kasus, sedangkan dua kasus dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) NTT,” katanya.

Dijelaskan, dari total kasus yang ditangani, terdapat 6 kasus yang non justitia, sedangkan 1 kasus dalam proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19), dan 12 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21).

Menurut Sunjaya, kasus illegal fishing yang paling menonjol selama tahun 2015 adalah penangkapan sebuah kapal tanpa nama yang melakukan pengeboman ikan dan merusak terumbu karang di perairan Kabupaten Sikka.

Sedangkan kasus menonjol lainnya, lanjut Sunjaya, adalah penangkapan dua kapal yang melakukan pencurian ikan, yaitu KM. Rafindo Jaya-1,GT 73, dengan tersangka utama berinsial P alias B, termasuk penangkapan KM. Terang Jaya 88, GT 117, dengan tersangka utama berinsial S.

Sunjaya juga mengatakan, tentang penanganan kasus bahan bakar minyak (BBM) illegal yang berhasil ditangani selama tahun 2015 pihaknya tidak didukung anggaran dalam DIPA tahun 2015, namun ada 3 kasus yang berhasil ditangani hingga tuntas.

Dari 3 kasus tersebut, kata Sunjaya, pihaknya menyita 3 kapal sebagai barang bukti, dan menetapkan 3 tersangka. Ditambahkan, kasus BBM illegal yang paling menonjol selama tahun 2015 adalah penangkapan 3 buah kapal yang melakukan penyeludupan BBM, yakni KLM. Rahmat Kekasih GT 19, dengan tersangka utama berinisial HA.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap KLM. Cenwari, GT 5, ditetapkan tersangka utama berinsial DRS, dan KLM. Pelita Hati dengan tersangka utama berinisial LL.  (che)

Foto: Brigjen Pol Endang Sunjaya