KUPANG – Setelah Nota keuangan rancangan perubahan APBD NTT tahun anggaran (TA) 2017 dan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), disampaikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, bersama Wakil Gubernur Benny A. Litenoni, pada sidang paripurna DPRD NTT, Senin (11/9), saatnya fraksi-fraksi DPRD NTT menyampaikan pemandangan umum terhadap nota keuangan rancangan perubahan APBD NTT TA 2017 dan tiga Ranperda yang telah diajukan pemerintah.
Laporan Pemandangan umum fraksi berlangsung di Aula Utama DPRD NTT melalui sidang paripurna dalam masa persidangan ketiga, dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, Kamis (14/9). Hadir pula Ketua DPRD Anwar Pua Geno, dan Wakil Ketua Alexander Take Ofong, serta seluruh anggota. Sedangkan pihak pemerintah yang hadir, Wakil Gubernur Benny A. Litelnoni, Direktur Utama PT Bank NTT Eduard Bria Seran, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT.
Sembilan fraksi DPRD NTT antara lain, fraksi Partai NasDem, fraksi Gerindra, fraksi Partai Hanura, fraksi PDIP, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi Partai Golkar, fraksi PAN, fraksi Keadilan dan Persatuan serta fraksi Partai Demokrat, menyatakan menerima Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD NTT TA 2017 dan tiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.
Rancangan perubahan APBD NTT TA 2017 yang diajukan Pemprov NTT, terdiri dari Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp 4,722 triliun lebih mengalami kenaikan Rp 61,218 miliar lebih (1,30 persen), sehingga menjadi Rp. 4.783 triliun lebih. Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 4.663 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 331 miliar lebih (7,11 persen), sehingga menjadi Rp. 4.994 triliun lebih.
Terkait pembiayaan, dalam APBD murni TA 2017, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 122,953 miliar lebih, maka pada perubahan APBD TA 2017 mengalami kenaikan Rp. 290,459 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2016 sebesar Rp 282,888 miliar lebih. Pada pos penerimaan pembiayaan yang semula Rp 182,500 miliar lebih maka perubahan APBD TA 2017 berkurang sebesar Rp. 102,96 miliar menjadi Rp. 79,54 miliar.
Terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemprov NTT, sembilan fraksi DPRD NTT menyampaikan terima kasih atas pengajuan Ranperda tersebut untuk dibahas dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga Ranperda itu masing-masing, pertama, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di NTT tahun 2017-2037. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan bukan Kayu di provinsi NTT. Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Perda provi si NTT, nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Miberal dan Batu Bara.
Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD NTT dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Laurensius Tari Wungo, terkait dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di NTT, meminta pemerintah agar dapat memperhatikan status hukum dari pulau-pulau tersebut, tidak dalam sengketa dengan provinsi tetangga sehingga dapat nemberikan dampak bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Wellem Bangngu Kale, melalui pemandangan umumnya menyoroti kebijakan penataan sistem anggaran dan keuangan daerah terkait dengan reformasi organisasi sektor publik yang lebih mengedepankan perubahan kearah sistem anggaran berbasis kinerja. Sehingga Fraksi Partai NasDem, meminta Gubernur NTT agar perubahan APBD TA 2017 harus fokus dan prioritas pada kegiatan OPD yang telah mampu mencapai terget. (hms/son)