MAUMERE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sikka (Pilbup) Tahun 2018. Dalam proses ini, komisioner akan dibantu 6.883 orang sebagai panitia adhoc. Mereka ini ditengarai akan menghabiskan separuh dari anggaran penyelenggara.
Informasi yang dihimpun media ini, panitia adhoc KPU Sikka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan, Panitia Pemilihan Setempat (PPS) di 10 desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di 555 tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (PPDP), Linmas, Sekretaris, dan Staf Sekretariat.
PPK sebanyak 5 orang sehingga berjumlah 105 orang. Komposisinya terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota. PPS 3 orang sehingga berjumlah 480 orang. Komposisinya terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota. Untuk setiap PPK dan PPS, masing-masing dibantu 1 orang sekretaris dan dua orang staf sekretariat. Artinya, ada 63 orang sekretaris dan staf di PPK dan 480 orang sekretaris dan staf di PPS.
KPPS sebanyak 7 orang sehingga berjumlah 3.885 orang. Komposisinya terdiri dari 1 orang ketua dan 6 anggota. Setiap TPS dibantu lagi 2 orang petugas Linmas sehingga berjumlah 1.110 orang. Sementara PPDP tercacat sebanyak 710 orang. Panitia adhoc dengan peran yang berbeda-beda ini, memiliki masa kerja yang berbeda pula. PPK dan PPS bekerja 9 bulan, PPDP bekerja 2 bulan, sementara KPPS dan Linmas bekerja 1 bulan.
Jurubicara KPU Sikka Fery Soge yang dihubungi di ruang kerjanya, Senin (2/10), menjelaskan, penyelenggaraan Pilbup Sikka dilaksanakan serentak dengan Pilgub NTT. KPU Sikka mendapat alokasi anggaran dari dua pos yakni APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
Alokasi anggaran dari APBD Kabupaten sebesar Rp 19.944.268.350, dan alokasi anggaran dari APBD Provinsi sebesar Rp 5.869.853.250. Total dana penyelenggaraan dua kegiatan politik yakni Rp 24.814.120.500.
Pada tahun anggaran 2017 ini, KPU Sikka sudah menerima alokasi anggaran dari APBD Kabupaten senilai Rp 3.803.660.350. Sisanya Rp 16.140.608.000 akan dicairkan pada tahun anggaran 2018. Sementara itu bantuan dana dari APBD Provinsi hingga sekarang belum dicairkan.
Keterangan yang dihimpun media ini, KPU Sikka mengalokasikan dana untuk semua panitia adhoc pada tingkatan dan peran tugas masing-masing. Total anggaran yang disiapkan Rp 13.868.500.000. Anggaran untuk panitia adhoc ini menyerap hampir separuh biaya penyelenggaraan.
Seorang Ketua PPK mendapat honor Rp 1.850.000 per bulan. Sementara anggota PPK mendapat Rp 1.600.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.300.000 per bulan, dan staf sekretariat Rp 850.000 per bulan. Total anggaran untuk PPK selama 9 bulan yakni Rp 2.126.250.000.
Seorang Ketua PPS mendapat honor Rp 900.000 per bulan. Sementara anggota PPS mendapat Rp 850.000 per bulan, Sekretaris Rp 800.000 per bulan, dan staf sekretariat Rp 750.000 per bulan. Total anggaran untuk PPS selama 9 bulan yakni Rp 7.056.500.000.
Seorang Ketua KPPS mendapat honor Rp 550.000 per bulan, sementara anggota KPPS mendapat Rp 500.000 per bulan. PPDP mendapat honor Rp 800.00 per bulan, sedangkan Linmas mendapat honor Rp 400.000 per bulan. (vicky da gomez)
Foto: Jurubicara KPU Sikka Fery Soge.