September Bank NTT Lakukan SHA dengan Bank DKI, Plt Dirut: Ini Bukan Merger atau Akuisisi

oleh -21 Dilihat

Plt Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing sedang memberikan keterangan kepada Wartawan, Senin (10/6).

KUPANG, mediantt.com – Progres Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI, makin mendekati final. Sebab, pada September 2024 Bank NTT akan melakukan Shareholders Agreement (SHA) atau perjanjian antar para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan antara Bank NTT dan Bank DKI.

“KUB Bank NTT dengan Bank DKI sedang berproses. Semua proses ini akan difinalisasi pada September 2024 dengan melakukan Shareholders Agreement (SHA), yakni perjanjian antar para pemegang saham untuk menentukan hak dan kewajibannya pada perseroan antara Bank NTT dan Bank DKI. Kita rencana September ini hasil dari SHA sudah keluar untuk segera dieksekusi,” terang Plt Dirut Bank NTT, Johanis Landu Praing, saat Konferensi Pers bersama media mitra Bank NTT, Senin (10/6/2024).

Plt Dirut juga menegaskan bahwa warga NTT, terutama nasabah, tidak perlu khawatir dan takut akan kehilangan Bank NTT. Sebab mekanisme KUB berbeda dengan sistim merger atau penggabungan perusahan serta akuasisi. Bank NTT akan tetap menjadi bank milik masyarakat NTT.

“Ini bukan merger atau akusisi. Bank NTT akan tetap selamanya menjadi milik masyarakat NTT tanpa berpindah kepemilikan ke Bank DKI,” tegas Johanis Landu Praing.

Plt Dirut Bank NTT memaparkan, saat ini PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minumum (MIM). Salah satu strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Para Pemegang Saham (PSP).

“Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024, telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB,” jelas Plt Dirut Bank NTT, Yohanes Praingu,
dalam Konferensi Pers bersama media mitra Bank NTT, Senin (10/6/2024).

Dia mengatakan, pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB. Berdasarkan timeline, sebut dia, pada bulan Juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada tanggal 6 Juni 2024, yang dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI, untuk melakukan proses due diligence KUB yaitu PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

“Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI, untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan Modal,” tegas Plt Dirut Bank NTT.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line. Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keungan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum (MIM). Pada posisi Desember 2023, Bank DKI telah memiliki total aset Rp 83 triliun dan Modal Inti Rp 10 triliun, dengan komposisi Modal Disetor tercatat sebesar Rp 6,58 triliun.

Bank DKI juga memiliki Tingkat Kesehatan Bank dan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan stabil. Hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal. Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko & Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.

“Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata Umbu.

Dia menambahkan, proses ber-KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham. “Dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bapak Pj Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali,” terang Plt Dirut. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *