Seusai Dibunuh, Alat Kelamin Usnaat Dipotong Pakai Pisau Cukur

oleh -10 Dilihat

KEFAMENANU –-Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat, tahanan yang tewas di dalam sel Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan kondisi alat kelaminnya putus, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, TTU, Kamis (5/3/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota, Hendrywanto MK Pello dan Wawan Edi Prastiyo, serta Jaksa Penuntut Umum Dany Agusta, Jonathan Limbongan dan Jackson Pandiangan. Sidang tersebut menghadirkan dua orang terdakwa, Emanuel Talan alias Ema dan Baltasar Talan alias Bala. Kedua terdakwa didampingi empat orang pengacara, yakni Freedom Radja, Marsel Radja, Rudy Tonubesi dan Jeremias Haekase.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dany Agusta menyebutkan bahwa alat kelamin korban Paulus Usnaat dipotong dengan cara disayat menggunakan pisau cukur oleh terdakwa Emanuel Talan. Kemudian potongan alat kelamin itu dibuang ke hutan di belakang kantor Polsek Miomafo Timur.
“Pada Senin (2/6/2008) tengah malam, kedua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan masuk ke sel tahanan Polsek Miomafo Timur yang tidak terkunci gemboknya, tempat korban Paulus Usnaat berada. Saat dua terdakwa masuk, korban sedang tertidur pulas, dan tiba-tiba terbangun karena melihat para terdakwa,” ucap Dany.
“Pada waktu korban hendak berdiri, Emanuel langsung memukul korban hingga terjatuh, kemudian kedua tangan korban dijepit dari belakang oleh Baltasar. Tanpa membuang waktu, Emanuel yang sedang memegang pisau lantas menggorok leher korban hingga kritis. Selanjutnya, Emanuel mengambil pisau silet dan memotong alat kelamin Paulus Usnaat hingga akhirnya korban langsung tewas. Selanjutnya alat kelamin korban dibawa dan dibuang di hutan belakang Polsek Miomafo Timur,” beber Dany.
Kedua pelaku, sebut Dany, lantas melarikan diri menuju rumah mereka. Sementara jasad korban dibiarkan tergeletak di dalam tahanan. Saat itu, ruang tahanan Polsek hanya dijaga oleh seorang anggota polisi, karena yang lain sedang berada di luar.
Menanggapi bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, pengacara para terdakwa, Freedom Radja meminta kepada majelis hakim untuk mendapatkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum karena pihaknya belum menerima surat tersebut. Atas permintaan itu, Hakim Ketua Darminto Hutasoit mengatakan, sidang tersebut akan ditunda pada Senin (9/3/2015) dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Pejabat Humas PN Kefamenanu Wawan Edi Prastiyo yang ditemui Kompas.com seusai sidang mengatakan, terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan dihadirkan dalam persidangan dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya hendak mengajukan eksepsi, maka sidang ditunda pada Senin (9/3/2015) dengan agenda sidang eksepsi dari para terdakwa,” jelas Wawan. (kompas.com)

Ket Foto : Sidang kasus pembunuhan Paulus Usnaat (tewas dengan alat vital yang dipotong) dengan menghadirkan terdakwa Baltasar Talan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/3/2015). Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere