JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, pada Selasa (4/8/2015) sore ini, draft Perppu calon tunggal pilkada akan dibahas bersama Presiden Jokowi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyiapkan sejumlah draft terkait Perppu itu.
“Saya telah bicara teknis (terkait Perppu calon tunggal) dengan Kemdagri. Ada beberapa daerah yang masih hadapi masalah calon tunggal dan harus ditemukan solusinya bahwa hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin harus dijaga,” ujar Pratikno di Balai Kartini Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Menurut Pratikno, hak politik semua warga negara untuk mencalonkan diri dan ikut pilkada juga harus dijamin. Untuk menyelesaikan masalah itu, Mendagri sudah menyiapkan beberapa opsi terkiat Perppu calon tunggal Pilkada.
“Sampai tadi malam kita menunggu data final dari KPU dan hari ini Mendagri akan laporkan pada presiden. Draftnya sudah ada dan KPU tentu saja terlibat,” katanya.
Mendagri Tahyo Kumolo mengatakan, draf perppu sedang dirumuskan, meski belum ada petunjuk dari presiden. Hanya antisipasi. Perppu itu mengatur pilkada jalan terus walaupun hanya ada pasangan tunggal,” kata Direktur Jenderal Otda, Sumarsono di Jakarta, Selasa (4/8).
Dia menjelaskan, hak dari pasangan tunggal harus tetap dilindungi. “Jangan dihukum karena kekurangan regulasi. Ini harus kita carikan solusi yang terbaik,” jelasnya.
Dia menuturkan, secara teknis terdapat dua sistem pemilihan kemungkinan bakal diterapkan. “Bisa dengan gaya tradisional bumbung kosong (referendum), bisa dengan setuju atau tidak setuju terhadap calon A. Hal terpenting tetap ada pemilihan karena demokrasi itu adalah partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Dia menyatakan, pasangan tunggal tidak memungkinkan untuk langsung ditetapkan menjadi pemenang pilkada. “Kalau langsung ditetapkan itu enggak demokratis. Ini yang harus dihindari, namanya pemilihan kok ditetapkan,” katanya.
Apabila bumbung kosong yang menang, dia menyatakan, pemerintah menyiapkan pejabat (pj) daerah. Pihaknya juga menyusun peraturan untuk mengatur pj dengan lebih spesifik.
“Kalau pj misalnya kan, jarak bulan, ini kalau sampai tahunan harus ada regulasinya. Itu antisipasi yang kami siapkan,” katanya. (sp/jdz)