Surat Ahok, Kapan Aku Dibebaskan

oleh -16 Dilihat

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan gubernur DKI Jakarta, masih menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama di tahanan, Ahok mengaku belajar banyak hal.

Ahok menceritakan aktivitasnya selama di tahanan melalui sebuah tulisan tangan yang ditujukan kepada orang-orang dekatnya, terutama para penulis buku Ahok di Mata Mereka.

Surat itu diunggah Neneng Herbawati, penyusun buku Ahok Di Mata Mereka melalui akun Facebooknya.  “Saya di sini sedang dilatih, salah satu modulnya adalah cepat mendengar, lambat bicara, dan lambat untuk marah, doakan agar saya lulus, terutama modul yang paling sulit untuk lulus, yakni modul pelatihan memahami pertolongan Tuhan, kapan aku dibebaskan,” tulis Ahok dalam surat tertanggal 6 September 2017.

Dalam surat tulisan tangan itu, mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah menulis di buku yang diterbitkan Juni silam. Satu diantaranya, adalah Megawati Soekarnoputri.

“Yang saya hormati ibu Mega dan bapak ibu yang telah berkontribusi menulis dan memberi saya hadiah ulang tahun dengan sebuah buku Ahok di Mata Mereka,” kata Ahok.

Ahok juga meminta maaf kepada para penulis, karena tidak dapat hadir dalam acara malam apresiasi, sekaligus perayaan ulang tahun perkawinan ke-20, 7 September 2017 di sebuah restoran di Jakarta Pusat.

“Bapak dan ibu hadirin semua pasti memaklumi ketidakhadiran saya,” katanya. “Niatnya mau hadir langsung. apa boleh buat saya belum dinyatakan lulus.”

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Dia terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Cinta Veronica Tan  

Ahok juga menulis selembar surat untuk istrinya, Veronica Tan. Surat itu ditulis Ahok, khusus untuk merayakan ulang tahun pernikahan Ahok dan Veronica ke-20 yang jatuh 7 September 2017.

Surat kepada Veronica itu diawali dengan kalimat ‘Untuk Vero Istriku’ dan ditulis tangan oleh Ahok di secarik kertas menggunakan tinta biru.

Adalah Neneng Herbawati yang mengunggah secarik surat itu di akun facebooknya. Neneng merupakan penyusun buku ‘Ahok Di Mata Mereka’ yang terbit pada Juni lalu.

Ahok membuka suratnya dengan menyatakan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membuatnya menjalani hukuman penjara di rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam suratnya Ahok mengatakan jika dirinya tak ditahan, mungkin kesehariannya hanya akan diisi oleh kerja sebagai gubernur hingga Oktober.

“Itu artinya saya bangun jam 4.30, kamu memberiku gelar robot karena waktu dihitung tepat agar aku bisa tiba di Balai Kota jam 7.30 WIB karena sudah banyak warga menunggu, dan kerja nonstop sampai pulang ke rumah di atas jam 21.00 WIB,” tulis Ahok.

“Sabtu-Minggu selain ke kawinan, juga selesaikan disposisi surat dan kadang sampai tengah malam di malam Senin agar hari Senin tidak ada surat yang tertinggal. Kamu memberiku gelar robot sungguh benar.”

Ahok melanjutkan dalam suratnya, bahwa penjara telah membuat dirinya memiliki waktu untuk mengenal dan memperhatikan Veronica, terutama di hari pernikahan ke-20 tahun.  “Dulu aku benar-benar take it for granted sampai anak juga kamu yang ajak jalan dan bicara,” kata Ahok dalam suratnya.

Atas kesempatan mengenal Veronica itu, Ahok menyebut penjara sebagai hadiah terbesar ulang tahun pernikahannya ke-20. Dari dalam penjara juga Ahok memiliiki waktu untuk mengevaluasi hubungan pernikahannya.

Ia merasa beruntung pernikahannya masih tetap utuh sampai hari ini, meski di masa lalu waktu untuk keluarga banyak dikorbankan demi pekerjaan sebagai Gubernur DKI.

Kepada Veronica, Ahok pun meminta maaf atas kesalahannya selama menjadi suami. Ia memuji sikap Veronica yang dinilai dewasa menyikapi keadaan saat ini. “Sungguh benar dikatakan dalam Amsal Salomo. Istri yang berakal budi adalah anugerah Tuhan,” kata Ahok di akhir suratnya.

Ahok mendekam di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah  divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Mei lalu. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras sebagian masyarakat. (cnnindonesia)