JAKARTA – Penggunaan hak angket untuk menyelidiki rekaman pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP dinilai dapat merusak martabat DPR.
JAKARTA – Penggunaan hak angket untuk menyelidiki rekaman pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP dinilai dapat merusak martabat DPR.