Kupang, mediantt.com – Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA), Kejaksaan Negeri Kupang langsung mengeksekusi Maria Liana, mantan Bendahara Kantor Wilayah
Tag: kanwil agama ntt
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.