Kuasa Hukum Apolos Djara Bonga (tengah) bersama Direksi dan Komisaris gelar Jumpa Pers.
KUPANG, mediantt.com – Berita liar atau hoax yang disebarkan tentang Bank NTT pasca putusan perkara 309, mendapat klarifikasi dari para pemegang saham, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Apolos Djara Bonga, SH. Bagi dia, dibalik berbagai berita liar dan bohong yang menyesatkan itu, ada niat para tergugat untuk segera mendapat uang senilai Rp 8 miliar.
Dalam Jumpa Pers bersama awak media di Restoran HIU Kupang, Kamis (23/11/2023), Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga mengklrafikasi berita bohong dari sebuah media online terkait amar putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang pada perkara 309 beberapa waktu lalu.
“Tidak ada amar yang menyatakan bahwa direktur utama bank NTT sekarang, bukan lagi direktur utama Bank NTT. Bahwa dalam amar putusannya tidak ada pemberhentian atas jabatan direktur utama sekarang ini. Juga tidak ada amar putusan yang menyatakan ‘menempatkan penggugat sebagai direktur utama Bank NTT,” tandas Apolos Djara Bonga.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa berita yang berseliweran di media sosial itu adalah bentuk pembohongan publik, hanya bertujuan merongrong Bank NTT,” tegas Apolos, menambahkan.
Jumpa pers itu juga dihadiri Pakar Hukum Perbankan Petrus Elias Jemadu, Komisaris Independen Bank NTT Samuel Djo, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, serta Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT, Endri Wardono.
Anehnya lagi, menurut Apolos, ada lagi berita yang isinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap proses banding yang diajukan oleh para pemegang saham atas putusan perkara 309 tersebut. Banding sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang sejak Jumat (17/11/2023).
“Pernyataan itu merupakan sebuah upaya untuk memengaruhi sekaligus penyesatan hukum. Menurut saya, yang lebih besar adalah meracuni pikiran masyarakat untuk niat mereka mendapatkan uang Rp 8 miliar ini cepat tercapai,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, jumpa pers yang digelar itu sekaligus sebagai hak jawab kuasa hukum pemegang saham Bank NTT terhadap berita bohong tersebut.
Bahkan, Apolos menawarkan hadiah jika ada yang menemukan dalam amar putusan yang juga dipegang oleh kuasa hukum pemegang saham, tertera kalimat yang menyebutkan pemberhentian dirut Bank NTT atau penempatan kembali mantan dirut bank NTT sebagai dirut Bank NTT.
Profitable
Sementara itu, Petrus Elias Jemadu mengaku prihatian dengan terus bermunculan kabar hoax tentang Bank NTT.
“Saya sungguh prihatin dengan reputasi bank dari hari ke hari makin banyak berita hoax, kebohongan publik di mana-mana yang justru berdampak risiko reputasi bagi bank itu. Dalam amatan saya, samoai saat ini Bank NTT masih survive dan profitable. Tidak ada masalah,” tegas Jemadu.
Menurut dia, ada juga berita hoax yang menuduh biaya perkara di pengadilan merupakan salah satu bentuk korupsi. “Hati-hati jangan menuduh orang, zaman sekarang ini kan itu bisa pencemaran nama baik,” tambah Petrus.
Dia menjelaskan, dalam perseroan, ada tiga organ yakni rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris yang bertindak atas nama kepentingan perseroan. Dan, dalam keseharian, direksi bertanggung jawab, bertindak di luar dan di muka pengadilan dan berhubungan dengan pihak-pihak bisnis manapun untuk kepentingan perseroan.
Pemegang saham mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris. Karena itu, dalam konteks perkara ini, direksi memiliki kewenangan untuk mewakili Bank NTT di pengadilan. (*/jdz)