KUPANG, mediantt.com – Menyikapi polemik yang berkembang soal penyerahan aset ke Pemkot Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, dengan tegas menyatakan, tidak ada aset yang diserahkan ke Pemkot Kupang.
“Publik perlu tahu bahwa tidak ada penyerahan aset dari Kabupaten Kupang ke Pemkot Kupang. Sebab, sesuai agenda dalam undangan adalah membahas penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset kepada Pemkot Kupang termasuk bandar udara El Tari Kupang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).
Penegasan Daniel Taimenas itu juga sekaligus menanggapi polemik di publik bahwa dia telah melanggar kode etik DPRD, karena ikut menyetujui penyerahan aset ke Kota Kupang, tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Kupang.
Taimenas yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang ini menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan dengan Gubernur NTT pada 28 Desember 2020 itu sebagai pimpinan DPRD untuk membahas penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset.
“Dalam pertemuan dengan Gubernur NTT, Walikota-Wakil serta Bupati dan Wakil tidak membahas tentang penyerahan aset ke Kota Kupang,” tandas Taimenas.
Dia menegaskan lagi, dirinya diundang untuk hadir pada 28 Desember 2020 guna membahas masalah tapal batas antara Kota dan Kabupaten Kupang.
“Tidak ada pembahasan tentang penyerahan aset ke Kota Kupang,” katanya.
Dia juga mengaku saat pertemuan itu, dirinya juga tidak diberi kesempatan untuk bicara. “Kalau pertemuan itu bicara soal aset, saya pasti keberatan,” ujarnya.
Menanggapi permintaan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Kupang untuk memberikan klarifikasi terkait masalah itu, dia mengaku siap menjelaskan, dan siap menerima kritik dan saran.
“Saya siap untuk jelaskan, bahwa saya diundang sebagai ketua DPRD untuk membahas penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate. Kata dia, fraksinya tetap merujuk pada agenda undangan yakni penyelesaian tapal batas.
“Pak Dan (Taimenas) hadir dalam konteks penyelesaian tapal batas, bukan penyerahan aset,” tegasnya.
Soal wilayah Bandara El Tari Kupang, sebut dia, sesuai dengan keterangan BPN bahwa sertifikat Bandara El Tari berada di wilayah Kota Kupang. “Sejak dulu, Bandara El Tari sudah masuk Kota Kupang. Bahkan infrastruktur di sekitar bandara dibiayai APBD Kota Kupang,” jelasnya.
Karena itu, menurut Daniel, sebenarnya tidak ada persoalan, karena tidak ada aset kabupaten yang diserahkan ke Kota Kupang. “Tidak ada aset yang diserahkan,” tegas Daniel. (jdz)