Tak Ada Larangan Bagi Bupati Angkat Hiro Bana Jadi Camat, Feka: KASN Beri Keluasan kepada PPK

oleh -26 Dilihat

Mikhael Feka, SH.MH

KUPANG, mediantt.com – Polemik soal pengangkatan Hironimus Kab Bana menjadi Camat Kota Kefamenanu, mendapat pencerahan hukum dari pengamat hukum Mikhael Feka, SH.MH. Dia berpendapat, tidak ada larangan bagi Bupati TTU David Juandi untuk mengangkat Hiro Bana.

“Surat dari Komisi ASN diktum kedua ditujukan kepada bupati (TTU). Artinya, Komisi ASN memberi keluasan kepada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk bisa mengangkat kembali Hironimus menjadi camat. Intinya dalam surat itu tidak ada larangan bagi Hironimus untuk tidak menduduki jabatan sebagai camat atau jabatan lainnya, tergantung bupati saja,” jelas dosen Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang ini, Minggu (16/5).

Feka menegaskan lagi, tidak ada larangan bagi bupati untuk mengangkat Hiro Bana sebagai camat. Sebab, itu kewenangan bupati sebagai PPK. “Pengangkatan kembali Hiro Bana menjadi camat cacat hukum bila pengangkatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya adalah peraturan mana yang dilanggar terkait pengangkatan tersebut? Tidak ada pelanggaran Bupati Juandi dalam pengangkatan Hiro menjadi camat,” terang Mikhael Feka.

Menurut dia, SK pemberhentian bupati Ray tahun 2012 tidak mengikat Bupati Juandi saat ini untuk meninjau kembali SK tersebut. Karena setiap pemimpin punya penilaian masing-masing terhadap pejabat yang akan diangkat. “Menurut saya sah-sah saja Bupati Juandi mengangkat kembali Hironimus sebagai camat. Itu hal lumrah dalam birokrasi,” tandas Feka.

Ditanya soal dugaan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Hiro, Mikhael menegaskan, “Itu persoalan lain yang tidak membatalkan Hironimus untuk kembali menduduki jabatan sebagai camat”.

Wewenang PPK

Untuk diketahui, dalam jawaban kepada Bupati TTU yang diteken Ketua Komisi Agus Pramusinto, dengan dasar surat Hiro Bana tanggal 5 April 2021, Komisi ASN memberikan catatan penting.

Pertama, bahwa terjadi pembebasan ASN dari jabatan Eselon III tahun 2012 atas sdr Hironimus Bana yang diberhentikan dari jabatan Camat Kota Kefamenanu sebagaimana tercantum dalam SK Bupati TTU No. BKD.X.862/116/2012 tanggal 16 Agustus 2012.

Kedua, permasalahan sdr Hiro Bana terjadi pada 16 Agustus 2012, dengan demikian ketika permasalahan itu terjadi, KASN belum terbentuk sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun demikian, jika Bupati TTU akan mengangkat pegawai yang bersangkutan kembali ke jabatan camat atau jabatan lainnya yang setara, hal tersebut merupakan wewenang saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. (jdz)