Kupang, mediantt.com – Etika kemitraan Pemerintah Provinsi dengan DPRD NTT dinilai makin ngawur. Selain mendapat tekanan karena berbagai kebijakan anggaran yang tak sesuai prosedur, pemprov jg dinilai tidak etis ketika mengirim surat kepada DPRD NTT tanpa dibubuhi cap atau stempel. Surat yang diteken Gubernur Viktor Laiskodat tertanggal 10 Mei 2019 itu memohon persetujuan lembaga wakil rakyat itu untuk menggunakan anggaran sekitar Rp 28,5 miliar mendahului Perubahan APBD 2019.
Surat berkop Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : BU.910/07/BKUD/2019, perihal “Permohonan Persetujuan Penggunaan Anggaran dan Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan APBD 2019” yang copy-annya diperoleh mediantt.com, Jumat (21/6), Gubernur Laiskodat memohon persetujuan DPRD NTT untuk menggunakan dan menggeser anggaran sekitar Rp 28,5 miliar pada TA 2019.
Anehnya, surat yang dikeluarkan 10 Mei itu baru diterima Ketua DPRD NTT pada 18 Juni 2019. Karena itu, ada dugaan kuat surat itu direkayasa dengan tanggal mundur untuk mau meloloskan niat DPRD untuk mendapat persetujuan dewan.
Dalam surat setebal 8 halaman tersebut, Gubernur Laiskodat memohon pergeseran anggaran anggaran pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Besaran penggunaan dan anggaran anggaran setiap OPD bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 7,5 miliar.
Surat itu menyebutkan, antara lain, hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebesar Rp 5 miliar; hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 4,65 miliar; penambahan biaya penunjang tugas kedinasan gubernur dan wagub sebesar Rp 5,18 miliar.
Selain itu, penambahan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar pada ruas jalan Nggonggi-Wahang-Malahar di Kabupaten Sumba Timur; dan penambahan anggaran Rp 2,1 miliar untuk pengadaan tanah seluas 2 hektare untuk gedung pembakar limbah B3 (insenerator). (jdz)