Kupang. Mediantt.com – Perangkat daerah Provinsi NTT kembali mengalami perubahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Untuk NTT, desain perangkat daerah ini telah disetujui DPRD NTT, dan akan mulai efektif diterapkan pada 1 januari 2017.
“Desain Perangkat Daerah yang ada telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi NTT. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah menunggu hasil akhir asistensi rancangan peraturan daerah yang terakhir diusulkan pada 26 September 2016. Dari total 41 SKPD yang ada, telah disetujui 30 SKPD Tipe A, lima SKPD Tipe B dan enam SKPD sisanya masuk dalam Tipe C. Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai,” jelas Kepala Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan, pada rapat Bakohumas di Romyta Hotel, Kamis (27/10).
Ia mengatakan, penataan organisasi perangkat daerah Provinsi NTT telah melewati beberapa tahapan. Tahap pertama, sebut dia, dilakukan pada 19-25 Juni 2016, dengan melakukan pemetaan urusan bersama Kementerian Dalam Negeri di Kupang, yang dilanjutkan dengan verifikasi ulang pada 13-27 Juni. Kemudian dilakukan pembahasan kembali bersama Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada 28-29 Juli 2016.
“Semua dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif, efisien dan proporsional,” kata Ferdy Kapitan.
Forum Bakohumas yang ke empat di tahun ini peserta menyoroti ihwal efektifitas, efisiensi dan pendekatan pelayanan masyarakat. Beberapa diantaranya, menyoroti soal pentingnya memberi prioritas bagi unit pelayanan publik seperti Rumah Sakit Umum (RSU) Prof Dr WZ Johannes. Ada juga yang menyentil soal pengisian jabatan struktural.
Frengky Waka, salah seorang peserta dari Biro Hukum juga menginformasikan tentang wacana penghapusan tiga SKPD, yaitu Badan Perbatasan, Korpri dan KPID oleh Pemerintah Pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga lembaga tersebut masuk kategori perangkat daerah. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mereka tidak termasuk perangkat daerah.
Agus Fahik, Sekretaris Bappeda Provinsi NTT, juga menyampaikan pandangannya tentang efektivitas kelembagaan dan efisiensi pembiayaan di daerah.
Menurutnya, belanja publik tetap menjadi prioritas. Dalam kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas, Agus mengingatkan kemungkinan penghematan belanja SKPD lagi. (hms/jdz)
Berikut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemprov NTT
1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
2. Sekretariat DPRD (Tipe B)
3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
4. Dinas Pendidikan (Tipe A)
5. Dinas Kesehatan (Tipe A)
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Tipe A)
7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tipe B)
8. Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A)
9. Dinas Sosial (Tipe A)
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tipe A)
11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A)
12. Dinas Ketahanan Pangan (Tipe A)
13. Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A)
14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
15. Dinas Perhubungan (Tipe A)
16. Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A)
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A)
18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A)
19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A)
20. Dinas Kebudayaan (Tipe B)
21. Dinas Perpustakaan (Tipe A)
22. Dinas Kearsipan (Tipe A)
23. Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A)
24. Dinas Pariwisata (Tipe A)
25. Dinas Pertanian (Tipe A)
26. Dinas Peternakan (Tipe A)
27. Dinas Perdagangan (Tipe B)
28. Dinas Kehutanan (Tipe A)
29. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (Tipe A)
30. Dinas Perindustrian (Tipe B)
31. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A)
32. Badan Keuangan Daerah (Tipe A)
33. Bada Kepegawaian Daerah (Tipe A)
34. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Tipe A)
35. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A)
36. RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang
37. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
38. Badan Pengelola Perbatasan
39. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
40. Sekretariat DP Korpri
41. Sekretariat KPID.