Kupang, mediantt.com — Yacob Cornelis Manafe, pekerja bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tuakau, Kabupaten Kupang, akhirnya divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Kupang. Terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek tahun 2009 senilai Rp 300 juta.
Kasi Pidsus Kejari Oelamasi, I Eka Putra, SH kepada wartawan, Selasa (24/11/2015) mengatakan, terdakwa Yacob Manafe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek itu dengan cara melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan Negara.
Selain itu, kata Eka, menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman badan selama 2 tahun 10 bulan penjara.
Selain itu, kata Eka, sesuai putusan hakim terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara penjara selama 2 bulan.
Selain hukuman badan, dan denda sebesar Rp 50 juta, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian Negara sebesar Rp 251 juta. Ditegaskan Eka, jika terdakwa tidak membayar UP itu setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian Negara. Namun jika itu juga tidak mencukupi UP, maka akan diganti dengan pidana selama 1, 3 tahun penjara.
Menurut Eka, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI nomor 31/ 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 18, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terhadap putusan itu, Demos menerimanya, dengan demikian putusan dinyatakan incrah. (che)
Foto : Ilustrasi