Terdakwa Pengguna Gelar Doktor Palsu Jalani Sidang Perdana

oleh -21 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Mantan rektor Universitas Persatuan Guru Indonesia (PGRI) NTT, Samuel Haning, Kamis (10/12), menjalani sidang  perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang terkait penggunaan gelar doktor palsu yang selama ini menjadi polemik di kalangan publik karena keabsahan gelar tersebut diragukan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai sejak pukul 11.00 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi hakim anggota Hebert Harefa dan Andi Viyata. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, Lala Siregar. Terdakwa Semuel Haning didampingi kuasa hukumnya John Rihi, Yanti Siubelan, Abdul Wahab dan Leksi Tungga.
JPU dalam dakwaannya  menilai, terdakwa Semuel Haning telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan gelar doktor palsu yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan Universitas Berkley yang dinilai tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan satuan pendidikan.
Bahkan, berdasarkan surat dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikti an. Hermawan Kresno Dijopono, yang menyatakan bahwa Universitas Berkley merupakan universitas papan nama sebagai lembaga jual beli ijazah di Amerika Serikat, dan tidak pernah diakui oleh Amerika, dan tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Resmi di Amerika sehingga gelar tersebut merupakan penipuan publik.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 68 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional perihal penggunaan gelar palsu dan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Sidang akan dilanjutkan pada tahapan pembuktian pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, Semuel Haning yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan dalam pembuktian kebenaran perkara tersebut.
“Dakwaan tersebut memang benar dan sah berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum, namun kebenaranmya akan terbukti saat proses persidangan nanti,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya persidangan ini, dirinya ingin mematahkan opini negatif di dalam masyarakat, serta ingin membuktikan kebenaran yang sesungguhnya terkait persoalan tersebut. (che)

Foto : Sam Haning