Kupang, mediantt.com – Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof dr W.Z Yohanes Kupang, Paulus Watang, tersangka skandal penjualan aset eks PT Sagared, terpaksa harus dirujuk ke Surabaya untuk menjalani perawatan akibat penyakit jantung akut yang diderita.
Penasehat hukumnya, Fransisco Bessi yang dihubungi wartawan, Kamis (7/4) menjelaskan, kliennya telah keluar dari RSUD Kupang dan oleh dokter yang menanganinya telah mengeluarkan surat rujukan kepada tersangka untuk menjalani perawatan di RS. dr. Soetomo Surabaya.
Menurut Fransisco, dalam surat rekomendasinya, dokter menyatakan Paulus Watang menderita penyakit jantung akut, sehingga harus dirujuk ke Surabaya, dengan pertimbangan fasilitasnya jauh lebih lengkap.
Ia mengatakan, dengan adanya rekomendasi dokter itu, sebagai penasehat hukum meminta agar kliennya dapat segera memenuhi permintaan jaksa penuntut umum, dimana perkaranya dilimpahkan ke pengadilan sehingga segera disidangkan.
“Saya pun tidak inginkan seperti ini, kondisi beliau memang parah, namun tentunya Paulus Watang harus fair, sehingga perkaranya.dapat segera dilimpahkan, dan tidak menghambat proses hukum. Karena jika seperti ini, maka Paulus Watang dan keluarganya yang akan memperburuk masalah,” jelas Fransisko.
Secara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar menjelaskan, pihaknya selama ini cukup bersabar menghadapi sikap Paulus Watang yang terkesan menghindar dari proses hukum. Bahkan pihaknya sangat menghargai dan memahami kondisi yang dialami oleh Paulus Watang yang berada dalam keadaan sakit.
“Batas waktu penahanan terhadap tersangka Paulus Watang pun terbatas sesuai ketentuan KUHAP, namun kami juga tidak bisa memaksakan kondisi tersangka yang masih sakit, sebab jika nanti terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan jika memaksakan Paulus Watang ditahan, maka kami pun jelas akan disalahkan,” tegas Ridwan.
Saat ini pihak Kejati NTT menunggu hingga kondisi Paulus Watang benar-benar dinyatakan sehat barulah perkara dan tersangkanya dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. (che)
Foto: Fransisco B. Bessi