Tersangka Korupsi Rp 43 Miliar Ditangkap di Depok

oleh -23 Dilihat

Kupang, mediantt.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu (21/10/2015), meringkus Berman Banjar Nahor, buronan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap Berman. Berman dalam kasus itu berstatus sebagai PHO.

Kajati menjelaskan, tersangka ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa Kejati NTT untuk diperiksa sebagai tersangka. “Benar, Berman ditangkap oleh penyidik Kejati NTT. Tersangka ditangkap karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa,” kata Purba.

Menurut dia, dalam kasus itu Berman sudah masuk dalam DPO Kejati NTT dan tersangka ditangkap di kediamannya di Depok. Selain Berman, sebut dia, tim penyidik Kejati NTT saat ini sedang memburu 4 orang tersangka lainnya yang adalah Panitia PHO dalam proyek itu.

“Masih ada lagi empat orang yang diburu oleh tim penyidik Kejati NTT,” kata Purba.

Max Makola, tim penyidik Kejati NTT yang ditemui secara terpisah menambahkan dirinya dan beberapa rekannya menangkap tersangka di kediamannya di Depok.

Saat dilakukan penangkapan, kata Max, tidak ada perlawanan dari tersangka. Penangkapan itu sekitar pukul 16.00 wita. Usai diamankan, lanjut Max, tersangka langsung digiring menuju Kejagung untuk diamankan di sana. Setelah dari Kejagung RI, tambah Max, tersangka langsung diterbangkan ke Kupang dan tiba sekitar pukul 06.20 wita menggunakan pesawat Batik Air,  Kamis (22/10/2015).

Sesuai pantauan wartawan, tersangka yang tiba di Bandara El Tari Kupang, langsung digiring menuju Kejati NTT untuk diperiksa oleh tim penyidik.

Setelah tersangka diperiksa tim penyidik, langsung digiring menuju Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang untuk ditahan. (che)

Foto : Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *