Tidak Benar Ada Keterlibatan Jaksa Lain di Kejati NTT

oleh -18 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati) NTT membantah adanya keterlibatan petinggi jaksa di Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared yang menjadikan mantan jaksa Djami Rotu Lede dan Paul Watang sebagai tersangka.

“Dalam kasus itu hanya Djami Rotu yang merupakan mantan jaksa yang terlibat langsung dalam kasus itu dan Paul Watang, tidak melibatkan jaksa lain di Kejati NTT. Jadi, tidak ada keterlibatan jaksa lain di Kejati NTT. Yang terlibat adalah Djami Rotu Lede, tidak ada yang lain,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumat (19/2).

Terkait beredarnya video jaksa di Kejati NTT ketika bersama-sama dengan Djami Rotu bertemu Paul Watang, Ridwan mengakui pertemuan itu namun bukan membicarakan atau bersepakat untuk jual aset PT Sagared.

Menurut Ridwan, pertemuan itu difasilitasi oleh Djami Rotu. Dalam pertemuan itu, petinggi jaksa yang saat itu hadir menjelaskan soal aset negara yang mana jaksa itu mengatakan bahwa barang itu adalah milik negara.

Jika hendak membeli, lanjut Ridwan, Paul Watang harus melalui proses pelelangan sesuai aturan karena itu milik Kejaksaan Agung yang sudah disita. “Saat itu jaksanya bilang harus lewat proses yang benar yaitu ikut pelelangan bukan sepakat untuk hal yang tidak baik,” kata Ridwan.

Ia juag mengatakan, sebelum dilakukan pertemuan di salah satu hotel di Kota Kupang, Djami dan Paul yang merupakan tersangka dalam kasus itu sudah menjual seluruh aset milik PT Sagared.

Untuk itu, sebut Ridwan, pertemuan itu hanyalah sebagai salah satu cara untuk memuluskan tujuan kedua tersangka untuk menjual lagi aset PT Sagared yang lainnya. “Sebelum pertemuan dilakukan, Paul dan Djami sudah jual aset negara. Mereka lakukan itu hanya untuk muluskan cara mereka untuk jual lagi aset negara yang lainnya lagi,” tutur Ridwan.

Berkaitan dengan surat yang dikeluarkan Kajati NTT, jelas Ridwan, hanya untuk mengamankan aset melalui Djami Rotu bukan surat untuk menjual aset negara. “Surat itu memberikan Djami kuasa untuk mengamankan aset dan membawa ke Kejati NTT karena Djami melaporkan jika barang-barang negara telah dicuri orang. Namun, justru Djami menggunakan kesempatan itu untuk menjual aset negara,” tandas Ridwan. (che)

Foto: Ridwan Angsar, SH