Tiga Kali Mangkir, Tersangka Paul Watang Dijemput Paksa

oleh -23 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Tersangka kasus korupsi penjualan aset negara PT Sagared, Paul Watang, sudah tiga kali mangkir dari panggilan tahap dua oleh Kejaksaan Tingi NTT. Alasannya, sakit dan sedang menjalani pengobatan di Surabaya. Karena itu, tersangka akan dipanggil paksa

“Tersangka Paulus Watang berupaya menghindari panggilan penyidik dan tidak memenuhi panggilan tahap II. Bahkan melarikan diri ke Surabaya dengan alasan berobat,” kata Kajati NTT, john W.  Purba kepada wartawan, Selasa (26/4).

Ia menjelaskan, Kejati NTT telah mengirim tim penyidik untuk melacak keberadaan Paulus di Surabaya, pun telah menyebarkan pemberitahuan kepada semua Rumah Sakit Jantung di Surabaya.

Menurutnya, Kejati NTT tidak pernah menjadikan Paulus Watang sebagai korban dalam kasus ini, karena penetapan tersangka kepada Djami Rotu Lede (DRL) mantan Jaksa Kejati NTT dan Paulus Watang merupakan upaya Kejati NTT mengungkap kejahatan dalam penjualan aset sitaan eks PT Sagared tersebut.

“Jika Paulus Watang merasa tidak bersalah, maka dia pun memiliki sarana hukum yakni Praperadilan sebelum perkaranya dilimpahkan dan disidangkan,” kata Purba.

Secara terpisah, penasehat hukum Paul Watang, Fransisco Bessi, mengaku telah berkoordinasi secara resmi dengan Kejati NTT untuk penundaan pelimpahan perkara kliennya karena masih dalam kondisi sakit.

“Semua bentuk koordinasi dengan Kejati NTT terkait Paulus Watang telah dilakukan secara resmi dengan mengajukan surat dan ditanggapi pula secara resmi, sehingga tidak ada masalah,” kata Fransisco.

Bahkan, sebut dia, selama ini dirinya yang selalu berhubungan baik dengan penyidik, walaupun ada gesekan kecil, namun tidak ada masalah. “Keberangkatan terdangka ke Surabaya pun tanpa ada koordinasi dengan saya. Jadi saya pun tidak bisa berkomentar banyak terkait pengobatan kliennya ke Surabaya,” katanya.

As Pidsus Jadi Saksi Lagi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, meminta JPU Kejati NTT untuk kembali menghadirkan Gaspar Kase, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli asset Negara PT Sagared.

“Saya minta jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT untuk hadirkan lagu Gaspar Kase di Pengadilan Tipikor Kupang untuk bersaksi dalam kasus korupsi jual beli aset Negara PT Sagared,“ kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Sebab, majelis hakim merasa masih ada yang kurang dari keterangan Gaspar Kase sebagai saksi.

Menanggapi permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walingsong Purba kepada wartawan, Selasa (26/4), mempersilahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Gasper Kase kembali menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi aset sitaan eks PT Sagared di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Fakta persidangan mengungkapkan adanya keterlibatan Aspidsus dalam kasus ini, baik dari pernyataan dari tersangka DRL maupun Paulus Watang, namun semua pernyataan itu harus mampu dibuktikan kebenarannya,” kata Purba.

Gasper Kase yang dikonfirmasi wartawan soal desakan dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan, enggan berkomentar banyak. Dengan raut wajah senyum dan cemas, ia hanya mengikuti perintah pimpinan. (che)

Foto: John W. Purba, SH, MH