Tiga Tersangka Korupsi Awololong Akhirnya Ditahan Kejati NTT

oleh -20 Dilihat

Tersangka kasus korupsi proyek Awololong Lembata dibawah ke Kejati NTT.

KUPANG – Kasus korupsi proyek kolam Apung Awololong segera masuk tahap persidangan di Tipikor Kupang. Hal ini ditandai dengan penyerahan tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk ditahan, Kamis (7/10/2021).

Dilansir dari laman koranntt.com, ketiga tersangka yang ditahan yakni, Silvester Samun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tsazaro L selaku Kuasa Direktur PT. Bahana Krida Nusantara dan Kontraktor Pelaksana, serta Middo Arianto Boru sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan membantu melaksanakan pekerjaan.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Polda NTT, kemudiam digiring ke Kejati NTT untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Azrijal, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Kami selaku Kejari Lembata telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yang berasal dari penyidik Polda NTT ke Kejati NTT,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menyelesaikan tugasnya sesuai SOP dan aturan, sehingga tuntutan selanjutnya berada pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kami dari Lembata sudah selesaikan tugas itu pada malam ini, dengan penerimaan tahap dua tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Dia juga mengatakan, pekan depan, perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, untuk menunggu penetapan sidang.

“Minggu depan kita limpahkan perkara ke Pengadilan. Setelah dilimpahkan, kita tunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan,” jelas Azrijal.

Disinggung soal penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi Awololong, Azrijal menjelaskan, untuk lebih jelas dapat dilihat pada fakta persidangan nanti. “Untuk tersangka lain mungkin kita lihat pada fakta persidangan nanti,” tegasnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dibawa menuju Rutan Kelas II B Kupang, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. ”Jadi mereka ditahan terhitung sejak tanggal 7-26 Oktober 2021,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugan korupsi proyek jembatan apung Awololong di Kabupaten Lembata, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.446.891.718. (kn/jdz)