Walikota Kupang pose bersama rombongan Ombudsman RI.
KOTA KUPANG – Dalam upaya peningkatan standar pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Kupang membangun sinergi dengan Ombudsman. Karena itu, Ombudsman diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau serta memberikan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Pemerintah Kota Kupang.
Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, saat menerima kunjungan Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP, M.AP bersama rombongan.
Dalam pertemuan di ruang kerja Wali Kota Kupang, Kamis (21/10) tersebut, Wali Kota didampingi Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si. Turut serta dalam kunjungan tersebut Koordinator Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Wilayah III Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Andi Setyo Pambudi ST, M.Si, Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman, Drs. Wanton Sidauruk M.Si, serta Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H.
Menurut Wali Kota, sinergitas yang dibangun antara Ombudsman dan pemerintah sangat perlu untuk mendorong etos kerja serta kedisiplinan ASN. Terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di instansi pemerintah, yang merupakan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih mudah namun sesuai prosedur, transparan serta inovatif.
Mantan Anggota DPR RI dua periode tersebut menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ombudsman RI, serta menyambut baik rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Ombudsman RI. Wali Kota juga mengapresiasi pelaksanaan survei kepatuhan standar pelayanan yang diselenggarakan Ombudsman. Menurutnya, kunjungan Ombudsman ini merupakan momen penting untuk membangun diskusi antara Pemkot Kupang dan Ombudsman terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
”Kami pemerintah dengan senang hati dan sangat terbuka untuk menerima semua masukan dan kritikan, karena tujuan pemerintah benar-benar untuk pelayanan bagi masyarakat. Kami punya kemauan bukan hanya pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat namun juga untuk menata kota jadi lebih baik,” tegasnya.
Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman antara lain, pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang, terkait standar pelayanan terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang yang kedepan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standart pelayanan, yang mengambil sampel dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan. Kemudian hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. (rdp/ans/st)