Yoakhim Jehati, S.Ag
RUTENG, mediantt.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai menolak tegas Surat Bupati No HK.034.1/99/2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di Wilayah itu. Bagi FPG, petunjuk teknis itu jelas memangkas hak politik warga terutama para petahana dan staf desa yang menjadi calon kades.
Penolakah tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Yoakhim Jehati, S.Ag, dalam rapat paripurna ke 21, Selasa (3/8), di ruang sidang DPRD Manggarai, dengan agenda Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2021.
Dalam suratnya tertanggal 26 Juli kepada Kadis PMD Manggarai dan para Camat, dengan mengacu pada ketentuan pasal 24 ayat 1, Bupati menegaskan bahwa bagi calon kades petahana diharuskan ada (1) surat keterangan temuan dari Inspektorat daerah bagi calon kades petahana. (2) harus ada laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 3 tahun terakhir dari petahana. (3) rekomendasi tertulis daei BPD terkait bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak pertambahan nilai (PpN) dan pajak penghasilan (Pph) dua tahun terakhir masa jabatan bagi calon kades petahana.
Kepada mediantt.com, Rabu (4/8), Jehati menjelaskan, fraksinya menolak itu dan merekomendasikan segera dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan gabungan komisi. Alasannya, sebut dia, surat itu tidak sah, karena Perda hanya bisa diganti dengan perubahan perda.
Alasan lain, jelas dia, surat bupati itu membatasi hak politik para calon kades di Manggarai yang berasal dari petahana dan perangkat desa. Padahal, konstruksi hukumnya perda tidak bisa ditambahkan atau dihilangkan oleh peraturan dibawahnya.
“Artinya, jangan membuat aturan yang membatasi hak politik warga, apalagi kalau aturan itu memangkas hak politik para mantan kades dan perangkatnya,” tegas politisi berbesi guru agama ini.
Dia juga minta agar segera dilakukan RDP bersama gabungan komisi dan menunda tahapan Pilkades untuk pendaftaran calon kades dari 16-18 Agustus 2021. “Kami tidak mau terjadi gesekan diarus bawah dan menjadikan DPRD sebagai biang dari keteledoran ini. Jadi, jangan menghakimi para mantan kepala desa dengan tuduhan yang tidak berdasar. Kalau mereka bersalah, harus dibuktikan dengan putusan hukum yang mengikat. Sebab temuan itu hampir terjadi di semua instansi pemerintahan, tapi dengan itu tidak untuk membatasi hak politik warga,” tegas Jehati.
Menanggapi penolakan Fraksi Golkar itu, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit mengatakan, masih ada terbuka ruang untuk diskusi. Sebab, menurut Bupati, semangat dari aturan itu adalah bisa melahirkan para pemimpin desa yang baik.
“Tapi saya sanggah balik, bahwa semangatnya sepakat tapi jangan mengabaikan aturan bahkan terkesan membatasi hak politik warga,” jawab Jehati yang juga Ketua Golkar Manggarai ini. (jdz)