TPDI Sarankan Sebaiknya Polda NTT Keluarkan SP3 Kasus FOS

oleh -13 Dilihat

JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terus memberikan perhatian serius tehadap kasus penetapan Frans Oan Smewa (FOS) sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. TPDI menyarankan agar sebaiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atas kasus FOS ini, karena penyidik terlalu tergesa-gesa.

Dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (8/3), Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai, penetapan status tersangka FOS oleh penyidik Polda NTT terlalu tergesa gesa.

Penyidik menduga FOS melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu tanpa mendalami persoalan kadaluwarsa atau lewatnya waktu dari suatu laporan.

“Hal itu sudah dituangkan dalam KUHAP pasal 78 dan 79 tentang hilang atau gugurnya hak menuntut negara terhadap seseorang karena kadaluwarsa. Karena itu meskipun pihak Frans Oan Smewa dan Penasehat Hukumnya sedang melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, namun ada baiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atau menunda melanjutkan penyidikan,” begitu saran Selestinus.

Ia menghimbau, persoalan pemilikan tanah atas nama Frans Oan Smewa diuji keabsahan kepemilikannya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri

Mengapa demikian, menurut dia, pada saat kasus pemilikan tanah dilaporkan ke Polda NTT, telah ada dua perbuatan hukum yang memperkuat pemilikan tanah Frans Oan Smewa, yaitu adanya Akta Jual Beli di hadapan PPAT yang tidak pernah dibantah kebenarannya selama sekian tahun dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik/HGB atas tanah yang disengketakan.

Menurut Petrus, penetapan status tersangka atas diri Frans Oan Smewa secara tergesa-gesa, tidak hati-hati bahkan cenderung memihak pada kepentingan pelapor.

“Menjadi persoalan yang sangat memalukan kalau kemudian ternyata AJB atas tanah tidak palsu dan kalaupun palsu, masalahnya sudah kadaluwarsa. Jadi untuk mencegah supaya Polda NTT tidak kehilangan muka akibat kecerobohan penyidik, maka Penyidik Polda segera menghentikan Penyidikannya dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengugat secara perdata,” tegas Salestinus, mengingatkan. (*/jdz)