TTU Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK NTT untuk Diaudit

oleh -14 Dilihat

Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD TTU foto bersama Ketua BPK NTT bersama tim Auditor.

KUPANG, mediantt.com – Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi, bersama Wakil Bupati TTU Eusabius Binsasi dan jajarannya menyerahkan laporan Keuangan unadited Pemerintah Kabupaten TTU tahun anggaran 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi NTT.

“Setelah dilantik Kamis lalu, tugas di hari perdana selaku wakil ketua I DPRD TTU adalah menghadiri acara Penyerahan Laporan Keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun anggaran 2020, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang,” kata Agus Tulasi kepada mediantt.com, Jumat (28/5).

Ikut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati TTU, Wakil Ketua II DPRD TTU, Plt Sekda, Kadis Keuangan dan Aset, juga Inspektorat. Mereka diterima oleh
Ketua BPK bersama tim auditor dan staf.

Tulasi menjelaskan, penyerahan dokumen laporan keuangan unaudited ini akan menjadi dasar bagi Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah. Juga, kepatuhan terhadap aturan perundangan dan sistem pengendalian intern. “Permasalahan aset masih menempati urutan teratas sehingga Pemda segera melakukan sensus aset secara cermat agar tidak ada aset yang abal-abal atau tidak diketahui lokasi, luas dan batas-batasnya,” kata Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar ini.

Karena itu, dia berharap auditor BPK Perwakilan Propinsi NTT cermat, teliti dan independen dalam melakukan audit agar penilaian opini apakah mencapai WDP atau WTP. “Apabila WTP (wajar tanpa pengecualian) maka ada reward dari pemerintah pusat sebesar Rp 25 miliar sebagai insentif daerah. Dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah di TTU,” katanya.

Dia juga berharap, di tahun-tahun mendatang Pemkab TTU perlu lebih disiplin waktu dalam penyusunan laporan keuangan unaudited. “Kita sedikit terlambat untuk tahun anggaran 2020 ini. Mungkin alasan mepetnya waktu karena TTU baru selesai pilkada dan proses hingga pelantikan definitif bupati dan wabup. Ada peralihan kepemimpinan transisi jadi sedikit berpengaruh pada efisiensi waktu. Saya berharap ke depan ini menjadi perhatian bersama,” katanya.

Dia juga menegaskan, jika dicermati dalam setiap LHP BPK dalam tiga tahun terakhir (2017, 2018, 2019), TTU belum mencapai Opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Masih meraih WDP (Wajar Dengan Pengeculaian) dengan dua akun yaitu Catatan Arus Kas dan Aset. “Saya berharap agar dengan terapan sistem aplikasi baru SIPD lebih praktis dan terukur. Sistem SIPD jangan membingungkan, apabila membingungkan dan dipandang rumit maka bisa digunakan kembali sistem aplikasi SIMDA,” saran dia.

Dia menambahkan, sistem aplikasi jangan membingungkan penyusunan dan pertanggungjawabn anggaran APBD induk maupun perubahan pada setiap masa sidang I tentang LKPJ Bupati dan wakil Bupati, sidang II Perubahan APBD, sidang III APBD Induk. “Artinya, sistem harus simpel dan mudah dimengerti. Orang bisa saja merasa nyaman dan diuntungkan dengan aplikasi rumit agar segala dosanya ikut terkubur bersamaan dengan rumitnya aplikasi. Semua masalah seolah yang salah sistem yang seolah rumit itu,” tegasnya, mengingatkan. (jdz)