UMP Provinsi NTT 2024 Cuma Naik Rp62.832 Menjadi Rp 2.186.826

oleh -17 Dilihat

Asisten Satu Erni Usboko sedang memberikan keterangan Pers.

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.186.826. Besaran UMP provinsi ini meningkat 2,96 persen dari 2023, sebesar Rp2.123.944. Artinya, cuma ada kenaikan Rp 62.832.

“Sesuai formulasi dari surat edaran menteri ketenagakerjaan tahun 2023 tanggal 23 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara UMP tahun 2024, maka UMP NTT tahun 2914 ditetapkan sebesar Rp 2.186.826 atau naik sebesar 2,96 persen. Jadi ada kenaikan Rp62.832,” kata Asisten Satu Setda Provibsi NTT, Erni Usboko, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023.

Asisten satu didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM

Menurut dia, kenaikan UMP ini dilakukan berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja dan diatur dalam perarturan penjabat Gubernur NTT pada November 2023.

“Jadi kenaikan ini sudah disesuaikan dengan surat edaran menteri tenaga kerja dan telah diatur dalam Pergub 2023 yang ditandatanagani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodya Kalake.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, SP, MM  pada kesempatan yang sama menegaskan agar para pekerja bisa melakukan pengeluhan jika upah mereka tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita himbau kepada pekerja agar segera melapor jika ada pemberi kerja yang tudak memberi upah sesuai dengan UMP yang trlah kita tetapkan,” kata Sylvi Pekudjawang.

Sylvi menambahkan, jika pihaknya selalu menindaklanjuti setiap keluhan pekerja yang masuk. “Kita beberapa kali memberi teguran kepada pemberi upah,” pungkasnya. (jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *