Umbu Kabunang dan Jerry Manafe
KUPANG, mediantt.com – Sengketa aset antara pengurus Yayasan Agaoe Kupang dengan Jeery Manafe, sedang dalam upaya damai. Hal ini ditandai dengan langkah serius yang dilakukan Pengacara Dr Umbu Kabunang Rudiyanto bertemu dengan Jerry Manafe, di kediamnya Tarus, Kabupaten Kupang, Minggu (12/11/2023).
Jerry Manafe ditemui dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan data dan video yang melibatkan sejumlah tokoh agama dan pendeta, termasuk Pendeta Yandri Manobe. “Jam 10 pagi tadi saya pribadi sudah bertemu dengan Pak Jerry Manafe dan keluarga bersama Pak Marsel di Kupang,” sebut Dr. Umbu Kabunang Rudiyanto kepada wartawan di Kupang, Minggu (12/11/2023).
Menurut Umbu, dari hasil pertemuan tersebut, sebagai pelapor, Jerry Manafe mengaku juga menginginkan jalan damai. “Kami sudah bicara banyak soal masalah ini dan puji Tuhan saya minta dukungan doa masyarakat dan keluarga besar GMIT. Tadi sudah disepakati semua permasalahan dengan Pendeta Yandi Manobe dan kawan-kawan akan mengarah kepada perdamaian,” ujar Umbu Kabunang.
Umbu Kabunang mengatakan, semua sepakat untuk duduk bersama mengutamakan perkembangan lembaga Gereja dan perkembangan penyebaran Firman Tuhan. “Kita sama-sama menjaga kondisi jemaat dan perkembangan Yayasan Agape atau Yayasan yang disebut dalam permasalahan ini. Dan apa yang diinginkan kedua belah pihak adalah sesuatu yang baik,” katanya.
Jerry Manafe, demikian Umbu Kabunang, memiliki niat yang sama demi kemajuan lembaga lembaga gereja untuk bagaimana melayani jemaat. “Saya secara pribadi mendorong pihak manapun untuk mendukung yang baik agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Saya berterima kasih kepada bapak Kapolda NTT dan Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang sudah memberikan saya waktu beraudiensi dan gelar perkara. Juga memberikan waktu untuk kami selesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Umbu Kabunang.
Kata dia, Jerry Manafe menyambutnya dengan penuh kehangatan sebagai sesama jemaat Tuhan. “Pertemuan tadi kami dijamu dengan kehangatan dan penuh keakraban dan saya yakin ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua ini saya laksanakan atas rasa ikut bertanggungjawab atas dasar pertemuan kami dengan Polda NTT yang proaktif dan membuka ruang untuk selesaikan proses ini secara baik,” katanya.
Umbu Kabunang juga menjelaskan, semua perkembangan, dialog dan jalur damai yang sudah disepakati akan terus diinformasikan ke Polda NTT. “Saya akan terus laporkan semua perkembangan kepada Polda NTT,” ujarnya.
Dia menambahkan, point-point perdamaian telah diperoleh dari Jerry Manafe dan ia optimistis bisa dilaksanakan. “Saya rasa ini semua sudah clear dan setelah terjadi perdamaian selanjutnya kita akan buat surat pencabutan Laporan Polisi sehingga status para tersangka akan dipulihkan kembali starus hukum para terlapor,” sebutnya.
“Ini semua untuk menjaga marwah dan martabat Pendeta dan Jemaat GMIT serta menjaga lembaga keagamaan agar berjalan sesuai tujuan pendirian dan memberikan pelayanan kepada jemaat,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, Jerry Manafe, mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), berakibat Paul E. Dima selaku Ketua Majelis Jemaat GMIT Agape Kupang, sekaligus selaku salah satu Anggota Badan Pengawas Yayasan Misi Agape Kupang berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Juga 8 (delapan) orang lainnya saat ini telah berstatus Tersangka, termasuk Pendeta Yandi Manobe. (si/llt/jdz)