Walikota Launching Program Kerja TPAKD, BI Minta Syarat KUR Dipermudah

oleh -16 Dilihat

Walikota melaunching program kerja TPAKD Kota Kupang.

KOTA KUPANG – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH me-launching dua program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Kupang tahun 2021 dalam Rapat Pleno TPAKD Kota Kupang, di Aula Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (19/10).

Dalam sambutannya, Wali Kota yang juga menjabat sebagai pengarah TPAKD Kota Kupang menjelaskan, dalam beberapa rapat teknis TPAKD Kota Kupang dan terakhir pada tanggal 24 Maret 2021, telah disepakati bersama program kerja dan kegiatan TPAKD Kota Kupang tahun 2021, antara lain program pembiayaan UMKM, melalui pemberian modal usaha guna yang berfokus pada pelaku UMKM di 6 kecamatan dengan sumber data UMKM berasal dari perangkat daerah Pemerintah Kota Kupang terkait. Dalam kegiatan ini, sebanyak 140 UMKM akan dibina oleh Bank NTT, sedangkan 24 lainnya akan menjadi binaan Bank BPR Modern.

Program kedua adalah pendampingan UMKM, berupa kegiatan capacity building yang akan difasilitasi OJK dan BI Perwakilan NTT bekerjasama dengan akademisi dan pengusaha. Kegiatan akan dikemas dalam bentuk bimtek, workshop dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan para UMKM yang dilaksanakan secara online maupun offline sesuai dengan kondisi covid-19 di Kota Kupang saat ini. Tujuannya adalah untuk melahirkan UMKM yang tangguh dan mandiri serta dapat bersaing di era modern/digital.

Ditambahkan, sebagai barometer perekonomian di NTT, TPAKD harus bisa memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM, supaya mencegah warga beralih ke pinjaman online yang ilegal. Perangkat daerah lingkup Kota Kupang termasuk para lurah, menurutnya, harus terlibat, selain untuk pendataan juga untuk mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM di wilayahnya untuk memanfaatkan akses keuangan secara digital. “Fokus kita adalah kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan akses kredit perbankan bagi warga terutama UMKM,” tegasnya.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan NTT, Robert Sianipar mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan program kerja ini maka perlu disusun time frame, target dan pembentukan Kelompok Kerja Teknis (Pokja Teknis) yang terdiri dari instansi/lembaga terkait. Sebagai contoh program penyaluran kredit melawan rentenir (KMR) dapat dibentuk pokjateknis yang terdiri dari bagian ekonomi Setda Kota Kupang, OJK NTT, bank penyalur KMR serta OPD yang membina UMKM, dengan target penyaluran kepada 50 pelaku UMKM binaan OPD per triwulan.

Robert menambahkan, TPAKD Kota Kupang dibentuk dengan tujuan antara lain mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di Kota Kupang demi mendukung perekonomian daerah, mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di Kota Kupang, serta mendorong lembaga jasa keuangan di Kota Kupang untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dilaporkan, sampai dengan Agustus 2021 kredit perbankan di Kota Kupang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Posisi Agustus 2021 kredit mengalami pertumbuhan secara year of year (YoY) sebesar Rp14,029 miliar atau sebesar4,55% sedangkan secara year to date (YtD) sebesar 2,02%. Perkembangan kredit di Kota Kupang juga menunjukkan kinerja lebih baik dibandingkan nasional yang masih mencatatkan pertumbuhan secara YoY maupun YtD masing-masing sebesar 1,22% dan 1,93%.

Permudah Syarat KUR

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja meminta TPAKD agar memperhatikan kendala dalam pengajuan kredit bagi UMKM, terutama KUR.

Menurutnya, dari sisi debitur pengajuan KUR terkendala persyaratan administratif, usaha belum layak serta tidak memiliki agunan. Karena itu dia menyarankan agar syarat administratif pengajuan KUR dipermudah. Saran lainnya adalah memberikan pelatihan untuk mengembangkan usaha, menurunkan suku bunga serta meningkatkan plafon KUR. Sedangkan dari sisi perbankan, penyaluran KUR di NTT umumnya terkendala riwayat kredit macet calon debitur, debitur memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain serta usaha belum layak dibiayai. Karena itu menurutnya ke depan perlu edukasi literasi keuangan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. (ans/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *