Ernest Ludji
KOTA KUPANG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang menyatakan hingga saat ini enam kecamatan di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih masuk dalam zona merah COVID-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan.
“Semua kecamatan di Kota Kupang masih masuk dalam zona merah COVID-19 sehingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Rabu (24/3).
Ernest yang juga sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 1.425 orang pasien COVID-19 yang dalam perawatan dan karantina mandiri yang tersebar di enam kecamatan.
Ia menyebutkan, enam kecamatan yang memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yaitu Kecamatan Alak 163 orang, Kelapa Lima 213 orang, Kelapa Lima 145 orang.
Selain itu, di Kecamatan Kota Raja terdapat 227 orang, Kecamatan Maulafa 283 orang sedangkan yang terbanyak memiliki pasien COVID-19 terdapat di Kecamatan Oebobo.
“Tingginya kasus COVID-19 di Kecamatan Oebobo karena daerah itu termasuk wilayah yang padat dengan penduduk,” katanya.
Ernest menambahkan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap kecamatan maupun kelurahan secara rutin melakukan pemantauan terhadap berbagai aktifitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM guna mencegah penyebaran COVID-19. (ant)