Lewoleba, mediantt.com – Konflik berdarah di Tapal Batas Wulandoni dan Luki, Pantai Harapan, berakhir dengan kesepatan damai yang dikukuhkan lewat pengadilan. Wulandoni dan Luki pun bersepakat untuk tidak akan bertikai lagi dan pasar barter Wulandoni dinyatakan dibuka kembali.
Disaksikan media ini, Senin (23/2/2015), digelar sidang di Pengadilan Negeri Lewoleba, dengan agenda tunggal pembacaan akta perdamaian. Sidang dihadiri para pihak yang bertikai ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lewoleba Imanuel Barru, SH, didampingi dua hakim anggota. Sementara Penggugat Principal diwakili oleh Kepala Desa Wulandoni Servasius Sidu, sementara Tergugat Principal diwakili Kepala Desa Pantai Harapan Muhamad Sangaji, yang masing-masing pihak didampingi kuasa hukum.
Menariknya, sebelum akta kesepakatan dikukuhkan hakim, dihadapan sidang, para pihak saling berjanji dan berharap agar pertikaian tapal batas hingga memicu perang antar warga dua desa itu tidak lagi terulang. Perdamaian, menurut masing-masing pihak, merupakan kehendak Tuhan dan Restu Lelulur Lembata.
“Hari ini untuk yang ke dua kali kita berdamai, saya harap peristiwa ini adalah peristiwa yang terakhir, dan setelah kesepakatan damai ini diputuskan, warga kedua desa bisa kembali hidup rukun dan aman seperti waktu-waktu sebelumnya. Pertikaian tidak boleh kembali terjadi,” kata Servas Sidu, Kepala Desa Wulandoni, selaku Penggugat Principal.
Hal senada diungkapkan kuasa hokum Tergugat Principal Desa Pantai Harapan, Jou Hasyim Waimaing, SH. “Puji Tuhan, Alhamdulillah, berkat kesadaran para pihak dan dorongan dari Tuhan serta Restu Leluhur Lewotana, kesepakatan damai itu berhasil kita capai dan dikukuhkan melalui putusan pengadilan hari ini. Saya minta semua pihak, para tokoh masyarakat, pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan agar menghormati akta perdamaian ini, agar ke depan peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Bertikai itu tidak ada gunanya, kalau ada soal mari kita duduk sama-sama untuk selesaikan masalahnya dengan cara damai,” timpal Waimaing.
Kepala Desa Pantai Harapan, Muhamad Sangaji juga menuturkan, dipundak semua pemimpin di desa, tokoh masyarakat dan masyarakat, ketertiban dan keamanan warga itu diletakan.”Pertikaian tapal batas yang memicu perang adalah sebuah pengalaman pahit dalam sejarah perjalanan dua desa, karena itu dengan kesepakatan damai ini, warga terus memupuk rasa kebersamaan dan terus meningkatkan toleransi antar umat beragama,” tegasnya, mengingatkan.
Pasar Barter Dibuka Lagi
Kesepakatan damai yang tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 08/PDT.G/2014/PN Lembata memuat enam poin. Pertama, kedua pihak yang bertikai bersepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri gugatan dengan cara berdamai. Kedua, bersepakat untuk rukun dan kembali memupuk rasa kekeluargaan serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi warga dua desa sebagaimana yang diwariskan para pendahulu. Ketiga, kedua pihak bersepakat untuk kondisi wilayah yang diperebutkan tetap berdasarkan keyakinan masing-masing pihak, dan bangunan yang dibangun pada 16 Agustus 2014 dan menjadi pemicu pertikaian dianggap tidak ada. Keempat, kedua pihak bersepakat untuk membuka kembali pasar barter Wulandoni yang sempat terhenti karena pertikain antar kampong itu. (eman/jdz)
Ket Foto : Suasana di pasar barter Wulandoni yang sempat terhenti pasca konflik berdarah di tapal batas Wulandoni-Luki, akan dibuka kembali setelah ada kesepakatan damai.