Kupang, mediantt.com – Ada kebijakan baru yang lebih memudahkan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT bekerjasama dengan Dirjen Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, bahwa semua bentuk pelayanan akan berbasis online. Karena itu, masyarakat dihimbau mendaftarkan hak paten dan merek secara online.
Kakanwil Kemenkuham NTT, M Diah, kepada mediantt.com usai membuka Bimtek Layanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di Kupang, Kamis (6/4), mengatakan, dengan peningkatan layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, semua bentuk pelayanan akan berbasis online. Antara lain, sebut dia, membuka akses publik bagi online hak cipta, perpanjangan merek, permohonan paten, desain industri baru dan penelusuran kekayaan intelektual secara elektronik dengan membangun dan mengembangkan tiga aplikasi.
Ia menyebutkan, tiga aplikasi itu yakni penelusuran paten domain Indonesia/W3DC, penelusuran status kekayaan intelektual/E-Status dan pengajuan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik/E-Filling.
Ia berharap, tiga aplikasi ini sudah teruji dan dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat. “Aplikasi E-Filling telah terintegrasi dengan sistem reformasi penerimaan negara dengan pembayaran online melalui 76 bank persepsi dan 1 kantor pos,” jelas M Diah.
Sementara itu, Fungsional Umum DJKI (Dirjen Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual), Polman Marpaung, menuturkan, aplikasi yang ada saat ini tidak ada kendala, hanya tergantung koneksi internet di masing-masing daerah. Menurut dia, beberapa universitas, perusahaan nulti Nasional, Litbang dan Dinas Perindustrian, akan diberikan wewenang untuk melakukan pendaftaran. “Tapi khusus untuk hak cipta bisa dilakukan pendaftaran online secara perorangan,” katanya.
Ia juga mengatakan, sejak diluncurkan 28 Des 2016, Aplikasi Permohonan Merek Paten dan Desain Industri Laman DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dengan laman www.dgip.go.id. Statistik E-Paten hingga 5 April 2017 ada 125.132 permohanan paten, pendaftaran merek ada 1.064.695, pendaftaran hak cipta 89.250. “Khusus hak cipta sudah bisa dilaporkan online secara personal tanpa melalui Kanwil Kemenkuham,” ujarnya.
Ia menambahkan, landasan hukum Hak Cipta dan Hak-hak terkait UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri UU No 30 Thn 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No 13 Thn 2016 tentang Paten.
Bimbingan Teknis itu di 33 Kanwil Kemenkuham bekerjasama dengan Dirjen Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM NTT, diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkuham NTT, Kamis (/4/2017), diikuti oleh utusan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, pemda dan KUKM. (rony)
Ket Foto : Peserta Bimtek Layanan Publik Kekayaan Intelektual pose bersama Kakanwil Kemenkumham NTT dan Fungsional Umum DJK.